PANGKALPINANG - Dalam rapat koordinasi teknis (rakontek), Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Dinkes Babel) dan kabupaten/kota fokus membahas vaksinasi covid-19, stunting, dan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Rapat yang berkaitan dengan Rapat Koordinasi Teknis Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan Bupati/Wali kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2022 ini diselenggarakan di Instalasi Farmasi Dinkes Babel pada Senin (25/07/2022).
Saat membuka rakontek yang bertema Strategi Pemulihan Ekonomi Daerah dan Sinergitas Pengendalian Inflasi Menuju Masa Endemi ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dr. Andri Nurtito, MARS mengatakan bahwa perlu sinergi antara provinsi dengan kabupaten/kota dalam menghadapi tiga isu strategis terkait kesehatan.
"Tanggapan, masukan, dan usulan akan menjadi bahan rapat gubernur setiap provinsi dalam Rapat Koordinasi Gubernur se-Sumatera Tahun 2022 di Provinsi Riau," jelasnya.
Sementara Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Babel, Ira Ajeng Astried menuturkan bahwa untuk meningkatkan cakupan vaksinasi covid-19, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu menerbitkan regulasi terkait penundaan pembayaran tunjangan ASN dan gaji PHL bagi pegawai yang belum dibooster vaksinasi Covid-19.
"Regulasi terkait penundaan administrasi pelayanan publik, pencairan anggaran desa, bansos bagi masyarakat yang belum dibooster vaksinasi Covid-19 juga dapat disusun," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, provinsi dan kabupaten/kota harus mengoptimalkan promosi kesehatan dalam penyebaran informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya booster vaksinasi Covid-19 dan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
"Penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 secara massal di tempat konsentrasi massa, baik pagi, siang maupun malam hari dapat menjadi salah satu strategi," lanjutnya.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Babel, Hastuti menjelaskan bahwa pentingnya pengoptimalan dukungan kebijakan dan anggaran dalam menyelesaikan masalah stunting.
"Hal ini untuk penguatan upaya penanganan intervensi spesifik dengan pelaksanaan program yang berkualitas melalui peningkatan kapasitas petugas, mulai dari kader, petugas puskesmas, petugas kabupaten/kota, hingga petugas provinsi. Harus ada koordinasi antar pemberi layanan dalam hal pendataan kasus untuk melakukan intervensi gizi segera," lanjut Hastuti.
"Adanya upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan perubahan perilaku masyarakat, dengan melakukan upaya promosi dan edukasi tentang kesehatan, Pemberian Makanan Bayi dan Anak (PMBA). Hal ini dapat didukung melalui anggaran dana desa atau dana kelurahan," jelasnya.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Babel, Herman menjelaskan bahwa untuk JKN-KIS, kita harus mendorong semua stakeholder untuk mendukung implementasi Inpres Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Pemerintah kabupaten/kota dapat mempersiapkan ketersediaan anggaran untuk UHC paling lambat 2024," ujar Hermain."
"Usulan penambahan kouta peserta JKN-KIS PBI JK ke Kementerian Sosial oleh Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung cq. Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu dimonitor secara intensif oleh Dinas Sosial Provinsi Kep. Bangka Belitung ke Kemensos RI," lanjutnya.
Menurutnya, BPJS Kesehatan perlu memfasilitasi fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. "BPJS Kesehatan perlu mensosialisasi program dan pelayanan kepada peserta JKN-KIS yang dijamin oleh BPJS Kesehatan," lanjutnya.
"Perlu sosialisai yang lebih intensif kepada peserta JKN-KIS yang menunggak iuran kepesertaan, konsekuensi atas tunggakan iuran kepesertaan serta mekanisme pembayaran tunggakan melalui program rehab," pungkas Hermain.