PANGKALPINANG– Tim Asosiasi Dinas Kesehatan (Adinkes) Pusat dan Wilayah serta Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Dinkes Babel) memperkuat sinergi lintas sektor untuk penanggulangan AIDS, tuberkulosis, dan malaria (ATM). Audiensi strategis yang berlangsung di Ruang Pertemuan Kadinkes ini berfokus pada optimalisasi dukungan kemitraan Organisasi Perangkat Daerah nonkesehatan, sektor swasta, dan organisasi masyarakat sipil dalam pengendalian penyakit ATM pada Selasa (07/04/2026).
"Penyakit ATM tetap menjadi prioritas khusus pemerintah karena angka kasus yang masih tinggi," jelas Kepala Dinkes Babel, Ria Agustine.
Dalam audiensi tersebut, Ria menekankan bahwa penanganan ATM tidak dapat dilakukan oleh sektor kesehatan sendirian.
"Diperlukan komitmen, kesadaran, dan integritas tinggi dari sektor nonkesehatan untuk mencapai target global, nasional, dan daerah, yaitu eliminasi ATM pada tahun 2030," tegasnya.
Menurutnya, salah satu tantangan utamanya adalah potensi pengurangan atau efisiensi bantuan hibah anggaran dari Global Fund di masa depan. "Hal ini perlu diantisipasi agar tidak berdampak buruk pada kualitas layanan kesehatan PP ATM kepada masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ujarnya.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan Bappeda Provinsi dan jajaran Kabid P2P dan Kasie PPM Dinkes Babel, Ria menuturkan bahwa diperlukan langkah strategis dan rencana aksi.
"Integrasi perencanaan untuk memperkuat penyusunan dokumen perencanaan daerah mulai dari RPJPD, RPJMD, hingga Renja, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar memprioritaskan program ATM," urai Ria.
"Optimalisasi peran perangkat daerah guna meningkatkan keterlibatan yang memiliki irisan kegiatan spesifik dengan pengendalian penyakit menular," lanjutnya.
Demikian juga dengan kemitraan swasta dan masyarakat. "Hal ini untuk mendorong kolaborasi dengan lembaga, seperti Baznas, PMI, dan penggiat PP ATM lainnya," jelasnya.
"Kita juga harus menggali inovasi pendanaan untuk mengupayakan pelaksanaan kegiatan melalui hibah swakelola tipe 3 dan 4 (sesuai Peraturan LKPP No 3 Tahun 2021) pada perangkat daerah terkait," pungkas Ria.