Berkomitmen untuk menjalankan Standar Minimal Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Dinkes Babel) harus bersinergi antarbidang. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Dinkes Babel, Rudy Mahardy dalam pertemuan Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diselenggarakan di ruang pertemuan kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Jumat (22/07/2022).
"Jenis pelayanan dasar SPM kesehatan daerah provinsi terdiri atas pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi dan pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi," jelas Rudy.
"Berdasarkan ini, untuk tahun anggaran 2022, bidang yang terlibat dalam penyelenggaraan SPM Kesehatan adalah kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, serta UPTD laboratorium kesehatan," lanjutnya.
Terdiri atas dua subkegiatan, yaitu krisis kesehatan dan kejadian luar biasa, lanjutnya. "Subkegiatan krisis kesehatan terdiri atas empat sub, antara lain DAK Covid-19, PPAM Kesga, vaksinasi covid-19, dan krisis kesehatan, dengan total anggaran Rp743.618.973,00," tuturnya.
"Subkegiatan kejadian luar biasa, terdiri atas insentif tenaga kesehatan, jasa kontribusi, paket, BBM, bahan, dan penyelidikan epidemiologi, dengan total anggaran Rp129.997.364,00," urainya.
Sementara Kepala Subbagian Perencanaan Dinkes Babel mengingatkan para pengelola program untuk memedomani pelaksanaan kegiatan terkait SPM Kesehatan.
"Landasan pelaksanaan dapat mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 TAHUN 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan," jelas Firman.
"Pemerintah daerah kabupaten/kota terdampak KLB tidak/kurang mampu dapat mengajukan permintaan bantuan dalam penanggulangan KLB kepada provinsi. Pengajuan permintaan bantuan dengan menggunakan formulir ditandatangani oleh kepada daerah kabupaten/kota terdampak," lanjutnya.
"Kami juga berharap pengelola program atau yang ditunjuk untuk selalu memantau jadwal batas waktu penginputan aplikasi E-SPM Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai yang ditentukan," pungkas Firman.