PANGKALPINANG - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dr. Andri Nurtito, MARS menegaskan bahwa prioritaskan kesehatan dan keselamatan dalam bekerja. Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan Workshop Kesehatan Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diselenggarakan di Hotel Bangka City pada Selasa (01/08/2023),
"Jika ditambahkan dengan sinergi dan kolaborasi, tujuan bekerja dapat tercapai dengan baik. Agar pekerja sehat, bugar, dan produktif, upaya perlindungan kesehatan pekerja dan standar keselamatan kerja perkantoran tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perkantoran," ujar Andri.
Pada prinsipnya, lanjut Andri, semua kantor mempunyai faktor risiko yang dapat menimbulkan penyakit dan kecelakaan pada pekerja.
"Pekerja di perkantoran beraktivitas selama delapan jam atau lebih setiap harinya. Selain itu, gedung tinggi atau gedung perkantoran sangat rentan terhadap aspek keselamatan saat terjadi gempa bumi dan kebakaran. Kondisi ini bila tidak diantisipasi, dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan akibat kerja yang menimbulkan korban jiwa," tuturnya.
"Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka mendukung terwujud upaya keselamatan dan kesehatan kerja perkantoran yang lebih efektif dan efisien, diperlukan dukungan dan upaya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan pegawai dalam melaksanakan penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja perkantoran agar tercapai sesuai yang diharapkan," ujar Andri.
Sementara Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Hastuti menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya pasal 164 -165, yang secara tegas menyatakan kewajiban dan wewenang pemerintah, pemberi kerja, serta pekerja tentang kesehatan kerja dan upaya kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktifitas kerja yang optimal dan wajib diselenggarakan di setiap tempat kerja.
"International Labour Organization (ILO) memperkirakan sekitar 2,3 juta perempuan dan laki-laki di seluruh dunia meninggal karena kecelakaan atau penyakit terkait pekerjaan setiap tahun. Hal ini sama dengan lebih dari enam ribu kematian setiap hari," tutur Hastuti.
"Dan diperkirakan kurang lebih sebanyak 340 juta kecelakaan kerja dan 160 juta korban penyakit terkait pekerjaan setiap tahunnya di seluruh dunia. Upaya keselamatan dan kesehatan kerja ini tidak hanya berlaku di sektor industri, misalnya manufaktur, pertambangan, dan konstruksi. Hal ini juga berlaku di sektor perkantoran," lanjutnya.
"Penerapan K3 perkantoran bertujuan menciptakan lingkungan kerja kantor yang sehat, aman, dan nyaman demi terwujud pekerja yang sehat, selamat, dan produktif. Kita dapat mengelola risiko yang timbul dari bahaya di tempat kerja, misalnya fisik, kimia, biologi, biomekanik, psikososial, dan terkait pekerja serta melakukan pengendalian risiko dari dampak bahaya yang ada," lanjutnya.
"Kami berharap workshop yang dihadiri oleh perangkat daerah ini dapat memberikan kebermanfaatan dalam peningkatan kesehatan kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," pungkasnya.
Narasumber yang menyajikan materi pada Workshop Kesehatan Kerja ini antara lain dari Ikatan Dokter Indonesia, Dinas Tenaga Kerja, Peratuan Ahli Gizi, dan PAKKI.