PANGKALPINANG - Gratis! Rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan narkotika di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dr. H. Andri Nurtito, MARS dalam rilis pramas nya pada Kamis (15/06/2023)
"Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor," ujarnya.
"Tentunya tidak berbayar atau gratis ini dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya, pasien berkewarganegaraan Indonesia, yang termasuk fakir miskin atau orang tidak mampu. Kriteria fakir miskin atau orang tidak mampu dibuktikan dengan kepesertaan PBI atau surat keterangan miskin atau surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa sesuai domisili atau surat keterangan lain yang berlaku di daerah," urai Andri.
"Pasien bisa mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan paling banyak dua kali selama setahun, termasuk rawat inap dan rawat jalan. Di mana? Silakan datang ke pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)," jelasnya.
"Tujuan perubahan Undang-undang ini adalah guna memenuhi hak penyalahguna NAPZA untuk mendapatkan layanan rehabilitasi medis, meningkatkan akses dan mutu layanan di IPWL, serta menyesuaikan dengan perubahan struktur organisasi (SOTK) PMK No.5 Tahun 2022," pungkas Andri.
IPWL di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:
PANGKALPINANG: RSU Depati Hamzah PangkalpinangB
BANGKA: Rumah Sakit Jiwa dr. Samsi Jacobalis, Puskesmas Sungailiat
BANGKA BARAT: Puskesmas Tempilang, RSU Sejiran Setason
BANGKA TENGAH: Puskesmas Sungai Selan
BANGKA SELATAN: Puskesmas Toboali, Puskesmas Batu Betumpang,
Puskesmas Tiram
BELITUNG: Puskesmas Simpang Rusa
BELITUNG TIMUR: Puskesmas Manggar