PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Kesehatan mengumumkan adanya penyesuaian besaran kuota pembayaran iuran premi BPJS Kesehatan. Kebijakan ini diambil menyusul adanya keterbatasan anggaran jaminan kesehatan masyarakat di tingkat provinsi. Hal ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Antara Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Kabupaten/Kota, yang diselenggarakan di Ruang Tanjung Pesona Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (04/02/2026).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ria Agustine, mengungkapkan bahwa berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan oleh Dinkes Babel, penyesuaian ini mulai berlaku terhitung tanggal 1 Februari 2026.
"Dalam kebijakan tersebut, jumlah kuota pembayaran akan dikembalikan pada besaran awal tahun 2025, yakni sebanyak 90.917 jiwa," jelasnya.
"Data menunjukkan bahwa anggaran jaminan kesehatan masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp48.111.928.800,00," tutur Ria.
Menurutnya, angka ini mengalami penurunan dibandingkan dengan anggaran perubahan tahun 2025 yang sempat mencapai Rp59.447.031.200 dengan total kuota 173.126 jiwa.
Menanggapi kondisi ini, dr. Ria Agustine menekankan pentingnya ketepatan sasaran dalam pemberian bantuan iuran kesehatan.
"Kami meminta agar pemerintah kabupaten dan kota lebih selektif dalam memverifikasi data kepesertaan dengan melibatkan dinas sosial," ujarnya.
"Besar harapan kami Dinas Kesehatan kabupaten/kota dapat selektif dalam menentukan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan mengutamakan masyarakat yang tidak mampu berdasarkan data dinas sosial," ujar Ria Agustine.
"Adapun kuota peserta BPJS Kesehatan untuk kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2026 adalah sebagai berikut Bangka: 21.020 jiwa, Bangka Barat: 12.194 jiwa, Bangka Selatan: 14.328 jiwa, Bangka Tengah: 11.330 jiwa, Belitung: 10.927 jiwa, Belitung Timur: 7.209 jiwa, dan Pangkalpinang: 13.909 jiwa," rinci Ria.
Hingga 1 Februari 2026, lanjutnya, tingkat keaktifan peserta JKN-KIS di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercatat berada di angka 80,95%, dengan total pencapaian Universal Health Coverage (UHC) sebesar 99,59%.
"Pemerintah berharap koordinasi yang kuat antara provinsi dan kabupaten/kota dapat memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan meskipun terjadi penyesuaian anggaran," pungkas Ria Agustine.
Sementara Mehoa, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi pelaksanaan rapat koordinasi yang membahas status BPJS Kesehatan UHC Prioritas.
Beliau berharap akan ada penambahan kuota pada anggaran perubahan 2026, terutama untuk Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, dan Bangka Barat.
Selain dinas kesehatan dan dinas sosial se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ikut terlibat dalam pembahasan ini adalah Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, antara lain Maryam, Narulita, Agung Setiawan, Maisinun, dan Taufik Mardin.