PANGKALPINANG – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ria Agustine, menyerahkan perjanjian kinerja dan kontrak kerja kepada 54 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Dalam kegiatan yang diselenggarakan di Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini, Ria menjelaskan bahwa hal ini merupakan langkah penting dalam penguatan tata kelola administrasi dan pelayanan publik, Senin (19/01/2026).
"Perjanjian kinerja dan kontrak kerja P3K Paruh Waktu ini menjadi komitmen para pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Setiap pegawai memiliki tanggung jawab yang sama penyelenggaraan tata kelola administrasi dan pelayanan publik Dinkes Babel," lanjutnya.
Menurut Ria, penyerahan perjanjian kinerja dan kontrak kontrak kerja ini bukan sekadar formalitas administratif.
Perjanjian kinerja dan kontrak kerja adalah sebuah amanah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Negeri Serumpun Sebalai.
"Dengan diterimanya Perjanjian Kinerja ini, kami berharap seluruh tenaga PPPK Paruh Waktu dapat langsung berakselerasi, menjaga disiplin, dan menunjukkan profesionalisme sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing," harap Ria.
Senada dengan Kadinkes, Sekretaris Dinkes Babel, Lucia Shinta Silalahi juga mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap poin-poin yang tertuang dalam perjanjian kinerja dan kontrak kerja.
"Setiap pegawai harus memahami hak, kewajiban, serta target kinerja yang harus dicapai selama masa kontrak berlangsung," tutur Lucia.
"Kehadiran rekan-rekan diharapkan mampu menutup celah kekurangan personel di lingkungan Dinkes Babel, terutama dalam optimalisasi penyelenggaraan tupoksi instansi," pungkasnya.
Adapun penempatan para tenaga kerja ini dibagi ke dalam beberapa kategori strategis, dengan rincian 24 tenaga kesehatan, 17 operator layanan operasional, dan 13 penata layanan operasional.