Pangkalpinang — Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami Kejadian Luar Biasa (KLB) campak, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Ria Agustine memperkuat mekanisme kesiapsiagaan logistik dan sumber daya manusia (SDM). Hal ini disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Kewasapadaan KLB Campak, yang digelar secara virtual dan di Ruang Pertemuan Dinkes Babel pada Selasa (15/09/2026).
"Kondisi ini dinyatakan sebagai situasi darurat karena lonjakan kasus campak terus terjadi di berbagai wilayah. Tren peningkatan kasus campak cukup mengkhawatirkan," jelasnya.
Kita harus siap siaga dan merespons kondisi darurat tersebut dengan memperkuat langkah mitigasi, lanjutnya.
Berdasarkan data terbaru, lanjutnya, tercatat sebanyak 71 kasus campak yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
"Pangkalpinang menncatatkan jumlah kasus tertinggi, disusul oleh Bangka. Temuan yang lebih mengkhawatirkan adalah sebanyak 63 persen dari total pasien tersebut belum memiliki riwayat imunisasi," ungkap Ria.
Menyikapi hal ini, Ria meminta penanganan tidak hanya difokuskan pada pengobatan pasien di hilir. "Kita juga harus memberikan penguatan di tingkat hulu melalui peningkatan cakupan imunisasi dasar lengkap," tuturnya.
"Dinkes Provinsi segera menyiapkan mekanisme kesiapsiagaan sumber daya manusia serta aspek logistik guna mengantisipasi dan menekan laju penyebaran penyakit ini lebih luas," lanjutnya.
"Akurasi dan validasi data juga penting agar setiap kebijakan yang diambil dapat tepat sasaran serta didukung langkah tindak lanjut yang terpadu," pungkas Ria.
Sementara Surveilans Dinkes Babel, Deka MA mengungkapkan bahwa kendala teknis pengiriman dan pemeriksaan spesimen menjadi tantangan penanganan KLB campak.
"Berdasarkan evaluasi penanganan, terdapat sejumlah permasalahan utama yang kerap menghambat alur pemeriksaan spesimen ke Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLBK)," lanjutnya.
Menurutnya, permasalahan pertama yang sering terjadi adalah formulir penyelidikan epidemiologi (MR1) yang tidak dilengkapi dengan baik. "Hal ini menyebabkan pengiriman spesimen ke BBLBK tidak dapat dilanjutkan," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, terdapat kendala pada rentang waktu yang terlalu lama antara saat kasus ditemukan, spesimen dikirimkan ke provinsi, hingga keluarnya hasil pemeriksaan, yang menyebabkan spesimen menjadi tidak adekuat.
"Kondisi tersebut juga diperparah oleh masalah administratif dan teknis lainnya, seperti label identitas pada spesimen yang tidak lengkap, serta ketidaksesuaian kualitas spesimen. Seharusnya berupa serum, tetapi yang dikirimkan berupa darah utuh," urai Deka.
"Perbaikan alur ini dinilai krusial agar penegakan diagnosis dapat dilakukan dengan cepat dan akurat demi memutus rantai penularan campak," pungkas Deka.