PANGKALPINANG – Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera membentuk tim gerak cepat (TGC) Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait kesehatan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ira Ajeng Astried dalam pertemuan yang membahas tentang penanggulangan KLB, yang diselenggarakan di ruang rapat Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (19/01/2022).
“Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501, Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. Kejadian ini merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah,” jelas Ira.
Oleh karena itu, lanjut Ira, kita perlu memahami beberapa kriteria dan penetapan KLB dan Wabah. “Salah satunya, peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari, atau minggu menurut jenis penyakitnya,” ungkapnya.
“Jika memenuhi salah satu dari tujuh kriteria KLB, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi atau menteri dapat menetapkan suatu daerah dalam keadaan KLB,” tegas Ira.
Dokter Ira mengingatkan tentang KLB di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. “Kejadian Luar Biasa pernah terjadi pada tahun 2021, yaitu KLB diare yang terjadi di Bangka Tengah dan keracunan pangan di Bangka Selatan,” ungkap Ira.
“Penyakit yang berpotensi menjadi KLB, antara lain DBD, antraks, flu burung, leptospirosis, pes, rabies, chikungunya, japanense ensephalitis, malaria, demam kuning, filariasis, diare, hepatitis A, campak/rubella, difteri, poliomielitis, dan beberapa penyakit lainnya,” ujar Ira.
Untuk menanggulanginya, tutur Ira, setiap unsur penyelenggara, baik pengelola program penyakit, petugas surveilans, petugas laboratorium, sanitarian, epidemiolog, entomolog, dan unsur terkait lain, sudah harus mengetahui peran dan tugasnya masing-masing.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh pengelola program, Ira berharap bahwa petugas harus lebih sensitif dalam memantau peningkatan kasus maupun kasus yang berpotensi KLB. "Petugas harus paham tentang penetapan kriteria KLB masing-masing program penyakitnya,” lanjutnya.
“Sesuai dengan arahan Kementerian Kesehatan, setiap daerah harus mempunyai laboratorium kesehatan masyarakat yang mampu melakukan pemeriksaan spesimen penyakit, terutama penyakit potensial KLB. Labkesda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bisa mempersiapkan kebutuhan sejak dari sekarang,” pungkas Ira.