PANGKALPINANG - Dalam rangka penguatan integritas dan mitigasi risiko, Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Dinkes Babel) menggelar pembinaan hukum bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Sosialisasi Penerangan dan Penyuluhan Hukum ini diselenggarakan di Ruang Pertemuan Dinkes Babel, diikuti oleh dihadiri oleh jajaran struktural Dinkes Babel, kepala UPTD Balai Labkes Dinkes Babel, serta pejabat RSUD Dr. (HC) Soekarno dan RSJD Samsi Jacobalis, Kamis (22/10/2026).

Saat membuka kegiatan ini, Kepala Dinkes Babel, Ria Agustine menjelaskan bahwa ASN sebaiknya memahami masalah hukum, sekaligus strategi pencegahan korupsi.

"Kegiatan ini sangat penting mengingat tugas di bidang pelayanan publik memiliki potensi dan risiko hukum tersendiri agar ASN dapat menjalankan tugas pelayanan publik sesuai dengan koridor dan regulasi yang berlaku," ungkap Ria.

Oleh karena itu, lanjutnya, kehadiran narasumber dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung diharapkan dapat memberikan pencerahan serta panduan bagi seluruh pegawai agar terhindar dari permasalahan hukum seperti tindak pidana korupsi.

Sementara Kepala Seksi Penkum, Romza Septiawan menuturkan bahwa pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di sejumlah rumah sakit daerah kembali menjadi sorotan. 

"Berdasarkan pengalaman penanganan kasus di berbagai daerah, pengelolaan BLUD yang seharusnya mandiri dalam mencari pendanaan, penggajian, hingga belanja operasional, kerap diwarnai oleh berbagai celah kecurangan," jelasnya.

Modus yang sering ditemukan berkaitan dengan pengadaan barang habis pakai, khususnya obat-obatan, lanjutnya. "Sejumlah rumah sakit kedapatan membeli obat yang masa kedaluwarsa-nya sudah hampir habis," ujarnya.

"Para pemangku kepentingan diingatkan agar tidak ragu untuk melakukan koreksi dan evaluasi dalam perencanaan dan pengadaan secara berkala," lanjutnya.

Narasumber Kejati Babel lainnya, Aci Jaya Saputra menegaskan bahwa jika mitra kerja masih menunjukkan kinerja yang baik dan profesional, hal tersebut tentu dapat diapresiasi. 

"Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran atau indikasi penyimpangan dalam proses tender, langkah korektif yang tegas harus segera diambil demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel," pungkas Aci.