Dukung Jejaring Pelayanan Kesehatan, Dinkes Babel Kuatkan Peran Organisasi Profesi

PANGKALPINANG –Dalam rangka mendukung jejaring pelayanan kesehatan,  Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Dinkes Babel) akan berupaya  untuk menguatkan peran organisasi profesi kesehatan.  Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pelayanan, Hermain, yang mewakili Kepala Dinas membuka Workshop Peningkatan Jejaring Pelayanan Kesehatan di Fasilitas kesehatan Tingkat Pertama se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diselenggarakan di Ruang Pertemuan Dinkes Babel pada Senin (15/05/2023).

“Tidak hanya organisasi profesi tertentu, tetapi juga antar organisasi profesi kesehatan. Kita akan menyusun kegiatan yang dapat melibatkan semua organisasi  profesi kesehatan. Hal ini menjadi bentuk kekompakan kita sebagai tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” lanjut Hermain.

Sementara Ketua Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Provinsi, Adi Sucipto menjelaskan bahwa organisasi profesi berperan penting dalam jejaring kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). 

“Meningkatkan mutu layanan kesehatan di FKTP dengan memberikan bimbingan dan pelatihan kepada tenaga kesehatan. Cukup siapkan narasumber yang kompeten untuk transfer ilmu yang bermanfaat,” ujarnya.

 “Organisasi profesi juga bertanggung jawab untuk menjaga etika profesi dan memastikan bahwa semua tenaga kesehatan di FKTP mematuhi standar etika profesi. Hal ini dapat mebantu meningkatkan kepercayaan terhadap layanan kesehatan,” lanjut Adi.

Sependapat dengan Adi Sucipto, narasumber Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M. Rezki Hadiansyah menjelaskan bahwa untuk meningkatkan jejaring pelayanan kesehatan di FKTP, diperlukan perizinan, khususnya penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat di seluruh kabupaten/kota.

“Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit, klinik, puskesmas, dan sebagainya harus memiliki izin operasional terlebih dahulu. Untuk standar kegiatan usaha dan produk, pelaku usaha dapat berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021,” tuturnya.

“Untuk mendapatkan data dan informasi seluruh tempat praktik mandiri tenaga kesehatan berdasarkan jenis tenaga kesehatan di suatu wilayah provinsi, kabupaten/kota dan di seluruh Indonesia yang tercatat secara resmi di Kementerian Kesehatan, registrasi fasyankes dapat diakses melalui tautan fasyankes.kemkes.go.id atau link yankes.kemkes.go.id,” jelas Rezki.

Workshop ini juga diselenggarakan secara virtual dan diikuti oleh dinas kesehatan kabupaten/kota dan FKTP se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sumber: 
Tim Media Dinkes Babel
Penulis: 
Adinda Chandralela
Fotografer: 
Rita Nopriyanti
Bidang Informasi: 
Dinkes