Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
Rencana Pembangunan Jangka Menengah adalah desain pembangunan yang dirancang sebagai bagian dari pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Panjang. Penyusunan rencana pembangunan tersebut disusun berdasarkan pertimbangan analisis konteks yang berkembang. Untuk kepentingan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017 - 2022 beberapa dokumen penting menjadi acuan antara lain : Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2005 - 2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJPN) Tahun 2015 - 2019, Rencana Tata Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan visi - misi Kepala Daerah terpilih, sedangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sendiri adalah bagian dari capaian Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
Visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2005 - 2025 adalah “ PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG YANG MAJU, SEJAHTERA DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN 2025 ”. yang ditempuh melalui 5 (lima) misi RPJPD yaitu :
1. Mengembangkan potensi ekonomi lokal berbasis Agri - Bahari.
2. Meningkatkan kualitas dan daya saing SDM.
3. Mewujudkan pemerintahan yang amanah.
4. Mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan
5. Mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
Fokus pembangunan RPJPD Provinsi Kepulauan 2005 - 2025 saat ini memasuki tahap kelima tahun ketiga, prioritas pembangunan jangka panjang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung difokuskan pada upaya untuk menjaga dan meningkatkan perekonomian daerah serta upaya pemenuhan kapasitas dan kualitas SDM.
Pada akhir tahap ketiga ini, kondisi perekonomian daerah diharapkan dapat terus meningkat, pertumbuhan PDRB sebagai indikator dari kondisi perekonomian daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditargetkan dapat tumbuh sebesar 5,25 , sementara itu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang mengindikasikan tingkat kualitas SDM diharapkan meningkat menjadi 71,05.
Pada sasaran pokok terpenuhinya kapasitas dan kualitas SDM, arah kebijakan yang dilaksanakan adalah :
- Peningkatan akses pelayanan pedidikan, peningkatan mutu pendidikan serta peningkatan relevansi dan daya saing;
- Peningkatan kesadaran masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat;
- Peningkatan pelayanan kesehatan dasar dan kesehatan rujukan;
- Pemenuhan kuantitas dan kualitas tenaga kesehatan.
Visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017 - 2022 adalah:“ BABEL SEJAHTERA, PROVINSI MAJU YANG UNGGUL DIBIDANG INOVASI AGROPOLITAN DAN BAHARI DENGAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK YANG EFESIEN DAN CEPAT BERBASIS TEKNOLOGI “
Pernyataan visi ini mengandung lima makna yaitu:
- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah wilayah administratif yang terbentuk berdasarkan Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2000 yang didalamnya terdapat masyarakat yang harus dilayani Pemerintah.
- Sejatera menunjukkan bahwa masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan tingkat pendapatan masyarakatnya meningkat dan kesenjangan pendapatan antar masyarakat mengecil.
- Maju adalah keinginan masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terus membangun, berpikir jauh ke depan dan kreatif bukan hanya setara dengan daerah lain di Indonesia tetapi juga sejajar dengan daerah di negara - negara maju yang dilakukan melalui peningkatan kualitas SDM dan ketatapemerintahan yang baik (good governance).
- Unggul dimaknai sebagai kapasitas dan kemampuan berkompetisi yang dihasilkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menghadapi segala tantangan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung yang Unggul di Bidang Inovasi Agropolitan dan Bahari dengan dukungan semua sektor.
- Teknologi dimaknai Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik serta untuk pencapaian Visi & Misi yang Efisien dan Cepat serta berdaya saing berbasis teknologi
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya - upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Dalam upaya untuk mencapai visi pembangunan di atas, maka ada 6 (enam) Misi pembangunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2017 - 2022, yaitu:
1. Meningkatkan pembangunan ekonomi berbasis potensi daerah
2. Mewujudkan Infrastruktur dan konektifitas daerah yang berkualitas
3. Meningkatkan sumber daya manusia unggul dan handal
4. Meningkatkan kesehatan masyarakat
5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan demokrasi
6. Meningkatkan pengendalian bencana dan kualitas lingkungan hidup
Salah satu misi terkait bidang kesehatan adalah peningkatan kesehatan masyarakat, yang akan diwujudkan melalui upaya peningkatan mutu pelayanan (SDM maupun infrastruktur) dan upaya pencegahan (preventif - promotif) yang lebih partisipatif dan terukur.
Telaahan Renstra Kementerian Kesehatan dan Renstra Dinas Kesehatan Provinsi
Dalam dokumen Renstra Dinas Kesehatan Provinsi haruslah memuat sinkronisasi kebijakan pembangunan kesehatan nasional dan pembangunan kesehatan daerah, serta menetapkan strategi dalam upaya penguatan kinerja program, dan juga memiliki tolak ukur yang menjadi target kinerja pembangunan nasional sehingga dapat dijadikan dasar bagi Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam menjalankan program - program yang telah ditetapkan,sehingga keselarasan dalam pencapaian target program yang telah diprioritaskan dapat sejalan dengan target - target yang akan dicapai oleh suatu instansi lembaga terkait. Pencapaian keberhasilan dalam penanggulangan permasalahan kesehatan didaerah dapat lebih mudah diatasi bila ada sinkronisasi dan keselarasan dalam pelaksanaan program kegiatan, sehingga percepatan keberhasilan pembangunan kesehatan dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
Adapun peran Dinas Kesehatan Provinsi dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan adalah melakukan pembinaan, pengembangan, dan pelaksanaan pembangunan kesehatan yang dalam pelaksanaannya tidak terlepas dari panduan arah kebijakan pembangunan Kesehatan Nasional, Pembangunan Kesehatan Nasional yang tercantum pada Renstara Kementerian Kesehatan tahun 2015 - 2019 difokuskan pada penguatan upaya kesehatan dasar (Primary Health Care) yang berkualitas, terutama melalui peningkatan jaminan kesehatan, peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, yang didukung dengan penguatan sistem kesehatan dan peningkatan pembiayaan kesehatan yang juga dituangkan ke dalam dokumen Rencana Strategis Dinas Kesehatan Provinsi tahun 2017 - 2022.
Strategi pembangunan kesehatan Nasional tahun 2015 - 2019 meliputi :
- Akselerasi Pemenuhan Akses Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak, Remaja, dan Lanjut Usia yang Berkualitas.
- Mempercepat Perbaikan Gizi Masyarakat.
- Meningkatkan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.
- Meningkatkan Akses Pelayanan Kesehatan Dasar yang Berkualitas.
- Meningkatkan Akses Pelayanan Kesehatan Rujukan yang Berkualitas.
- Meningkatkan Ketersediaan, Keterjangkauan, Pemerataan, dan Kualitas Farmasi dan Alat Kesehatan.
- Meningkatkan Pengawasan Obat dan Makanan.
- Meningkatkan Ketersediaan, Penyebaran, dan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan.
- Meningkatkan Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
- Menguatkan Manajemen, Penelitian dan Pengembangan, serta Sistem Informasi Kesehatan.
- Memantapkan Pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Bidang Kesehatan/JKN
- Mengembangkan dan Meningkatkan Efektivitas Pembiayaan Kesehatan.
Dalam mendukung keberhasilan pencapaian sasaran pembangunan kesehatan nasional sesuai Kebijakan operasional pembangunan kesehatan dalam periode 2015 - 2019 akan difokuskan pada 4 (empat) area prioritas, yakni:
- Penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi.
- Perbaikan gizi Masyarakat, khususnya untuk pengendalian prevalensi balita pendek (stunting).
- Pengendalian penyakit menular, khususnya Human Immunodeficiency Virus-Acquired Immunodeficiency Syndrome (HIV - AIDS), Tuberkulosis (TB), dan Malaria.
- Pengendalian penyakit tidak menular, khususnya hipertensi, diabetes mellitus, obesitas, dan kanker (khususnya leher rahim dan payudara) dan gangguan jiwa.
Empat area prioritas pembangunan kesehatan nasional juga diimplementasikan pada target Indikator Kinerja Program (IKP) pada Dokumen Renstra Dinas Kesehatan Provinsi periode 2017 - 2022. Beberapa upaya yang akan dilaksanakan berfokus pada area prioritas adalah melalui peningkatan jangkauan sasaran terutama pada keluarga, tanpa mengabaikan pendekatan - pendekatan lain yang selama ini sudah berhasil dilaksanakan yaitu menjangkau sasaran berbasis: Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM), menjangkau sasaran berbasis: UKS (Usaha Kesehatan Sekolah), menjangkau sasaran berbasis Upaya Kesehatan Usia Kerja (UKUK), dan untuk sasaran kelompok usia lanjut dengan pendekatan Posbindu Usila.
Prioritas perencanaan dan penganggaran diarahkan pada pemenuhan kebutuhan kegiatan - kegiatan promotif dan preventif. Pemenuhan kebutuhan kegiatan - kegiatan kuratif dan rehabilitatif dilakukan setelah kebutuhan kegiatan - kegiatan promotif dan preventif dipenuhi. Arah kebijakan strategi pembangunan kesehatan nasional juga dijadikan panduan dan pedoman yang tertuang pada perencanaan bidang kesehatan, dalam bentuk akselerasi dan sinkronisasi program kegiatan yang mendukung percepatan pencapaian target kinerja nasional sesuai yang tercantum pada Renstra Kementerian Kesehatan tahun 2015 - 2019.
Sumber Daya manusia (SDM) adalah modal utama dalam pembangunan kesehatan. Oleh karena itu, kualitas SDM akan terus ditingkatkan sehingga memiliki daya saing tinggi, yang antara lain ditandai dengan meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Pembangunan Gender (IPG), dan Indeks Kesetaraan Gender (IKG). Peningkatan tersebut dilaksanakan melalui pengendalian jumlah penduduk, peningkatan taraf pendidikan, serta peningkatan derajat kesehatan. Untuk itu harus diantisipasi berbagai tantangan yang ada.
3.4. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Kebijakan Nasional penataan ruang secara formal ditetapkan bersamaan dengan Undang - Undang nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang (UU 24/1992), yang kemudian diperbaharui dengan Undang - Undang nomor 26 tahun 2007 (UU 26/2007). Kebijakan tersebut ditujukan untuk mewujudkan kualitas tata ruang Nasional yang semakin baik dan dinyatakan dengan kriteria aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Namun setelah lebih dari 25 tahun diberlakukannya kebijakan tersebut, kualitas tata ruang masih belum memenuhi harapan, bahkan cenderung sebaliknya, justru yang belakangan ini sedang berlangsung adalah indikasi dengan penurunan kualitas dan daya dukung lingkungan. Pencemaran dan kerusakan lingkungan bahkan makin terlihat secara kasat mata, baik dikawasan perkotaan, maupun dikawasan pedesaan.
Dengan diberlakukannya Kebijakan Nasional yang didukung oleh penguatan Kebijakan Daerah terhadap penataan ruang tersebut, maka tidak adalagi tata ruang wilayah yang tidak direncanakan. Tata ruang menjadi produk dari rangkaian proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, penegasan sangsi atas pelanggaran tata ruang sebagaimana diatur dalam UU 26/2007 menuntut proses perencanaan tata ruang harus diselenggarakan dengan baik, agar penyimpangan pemanfaatan ruang bukan disebabkan oleh rendahnya kualitas rencana tata ruang wilayah. Guna membantu mengupayakan perbaikan kualitas rencana tata ruang wilayah maka Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atau Strategi Environmental Assesment (SEA) menjadi salah satu pilihan alat bantu melalui perbaikan kerangka pikir (framework of thingking) perencanaan tata ruang wilayah untuk mengatasi persoalan lingkungan hidup.
KLHS adalah sebuah bentuk tindakan strategi dalam menuntun, mengarahkan, dan menjamin tidak terjadinya efek negatip terhadap lingkungan dan berkelanjutan dipertimbangkan secara inhern dalam kebijakan, rencana dan program (KRP), posisinya berada pada relung pengambilan keputusan. Oleh karena itu tidak ada mekanisme baku dalam siklus dan bentuk pengambilan keputusan dalam perencanaan tata ruang, maka manfaat KLHS bersifat khusus bagi masing - masing hirarki rencana tata ruang wilayah (RTRW) . KLHS bisa menentukan substansi RTRW, dapat memperkaya proses penyusunan dan evaluasi keputusan, bisa dimanfaatkan sebagai instrument metedologis pelengkap (komplementer), atau tambahan (suplementer) dari penjabaran RTRW, atau kombinasi dari beberapa atau semua fungsi-fungsi diatas.
Penerapan KLHS dalam penataan ruang juga bermanfaat untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan atau instrument pengelolaan lingkungan lainnya, menciptakan tata pengaturan yang lebih baik melalui pembangunan keterlibatan para pemangku kepentingan yang strategis dan partisipatif, kerjasama lintas batas wilayah administrasi, serta memperkuat pendekatan kesatuan ekosistem dalam satuan wilayah (kerap juga disebut “ bio – region “ dan / atau “ bio – geo – region “ )
Sifat pengaruh KLHS dapat dibedakan dalam 3 (tiga) kategori yaitu KLHS yang bersifat instrumental, transformative, dan substantive. Tipologi ini membantu membedakan pengaruh yang diharapkan dari tiap jenis KLHS terhadap berbagai ragam RT/RW , termasuk bentuk aplikasinya, baik dari sudut langkah - langkah prosedural maupun teknik dan metedologinya.
Pendekatan KLHS dalam penataan ruang didasarkan pada kerangka bekerja dan metedologi berpikirnya, berdasarkan literature terkait sampai saat ini ada 4 (empat) model pendekatan KLHS untuk penataan ruang, yaitu:
- KLHS dengan Kerangka Dasar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup/AMDAL (EIA-Mainframe)
- KLHS sebagai Kajian Penilaian Keberlanjutan Lingkungan Hidup (EnviromentalAppraisal)
- KLHS sebagai Kajian Terpadu/Penilaian Keberlanjutan ( Integrated AssesmentSustainability Appraisal)KLHS sebagai Pendekatan Pengelolaan Berkelanjutan Sumber Daya Alam (Sustainable Natural Resource Management) atau pengelolaan berkelanjutan sumber daya (Sustainable Resource Management)
Aplikasi pendekatan diatas dapat diterapkan dalam bentuk kombinasi, sesuai dengan : hirarki dan jenis RT/RW yang akan dihasilkan/ditelaah, lingkup Isu mengenai sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang menjadi fokus, konteks kerangka hukum RT/RW yang dihasilkan/ditelaah, kapasitas institusi dan SDM aparatur Pemerintah selaku pelaksana dan pengguna KLHS serta tingkat kemauan.
Aplikasi kajian lingkungan hidup strategis bidang kesehatan, lingkungan dapat memberi banyak masukan dan pertimbangan dalam penyusunan dan penilaian dokumen AMDAL, bahwa setiap kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan wajib melakukan kajian berbagai aspek kegiatan yang dapat menimbulkan resiko gangguan yang dapat merugikan kesehatan masyarakat bila secara langsung atau tidak langsung berada dilokasi kegiatan pembangunan atau pengelolaan sumber daya alam lainnya,juga dapat menimbulkan resiko penyakit berbasis lingkungan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dengan demikian kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) harus mempertimbangkan aspek - aspek kesehatan lingkungan sebagai salah satu kajian yang strategis untuk merumuskan dan menentukan serta mengarahkan perencanaan dan penyusunan RT/RW yang lebih efektif dan konprehensip.
Penentuan Isu - Isu Strategis
Dari beberapa isu yang saat ini berkembang, yang menjadi isu kesehatan dan dianggap prioritas di sektor kesehatan menjadi fokus perhatian Dinas Kesehatan Provinsi yang akan segera diselesaikan selama 5 (lima) tahun kedepan.
Isu tersebut akan ditindaklanjuti melalui penentuan strategi dan kebijakan kesehatan yang dipilih untuk mengintervensi permasalahan menuju kearah perubahan yang lebih baik sekaligus sebagai bentuk solusi penanganan di setiap level tingkatan, juga diharapkan dapat mengatasi permasalahan kesehatan yang sedang berkembang saat ini. Ada lima (5) isu bidang kesehatan secara umum yang saat ini sedang berkembang antara lain sebagai berikut:
- Masih rendahnya kinerja pelayanan publik
- Masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk hidup sehat
- Masih tingginya angka kesakitan akibat penyakit menular dan tidak menular
- Belum meningkatnya pelayanan kesehatan dasar dan rujukan
- Belum maksimalnya peningkatan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Kesehatan (SDK)