Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas :

Melaksanakan kewenangan desentralisasi, tugas dekonsentrasi dan tugas  pembantuan dibidang kesehatan

Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang kesehatan,
  2. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum lintas Kabupaten/Kota di bidang kesehatan,
  3. Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
  4. Pelaksanaan urusan kesekretariatan