PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
DINAS KESEHATAN PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanahkan Badan Publik penyelenggaraan keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dikarenakan bahwa sejatinya informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan merupakan hak asasi bagi setiap orang untuk memperolehnya, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F, disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Badan Publik yang memiliki tugas membantu Gubernur Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang kesehatan daerah yang menjadi kewenangan daerah provinsi, berkomitmen untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik seperti yang tercantum dalam maklumat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yakni “Kami Berupaya Memberikan Pelayanan Informasi dengan Responsif, Santun dan Praktis”.
Keberadaan PPID Pembantu Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memberikan transparansi kinerja pemerintah terkait kesehatan daerah, agar dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
ATURAN TERKAIT KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Undang-undang Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia
Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Gubernur
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Provinsi kepulauan Bangka Belitung
Keputusan Gubernur
Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/355/Diskominfo/2020 tentang Penunjukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Standar Pelayanan
- SOP Fasilitasi Sengketa Informasi
- SOP Keberatan Informasi Publik
- SOP Pendokumentasian Informasi Publik
- SOP Pendokumentasian Informasi Publik yang Dikecualikan
- SOP Penetapan Daftar Informasi Publik
- SOP Pengujian Konsekuensi Informasi Publik
- SOP Permohonan Informasi Publik
Jadwal Pelayanan
Jam Operasional
Senin - Kamis : 08.00 - 12.00 WIB, 13.00 - 15.30 WIB
Jumat : 18.00 - 11.30 WIB, 13.30 - 16.00 WIB
Standar Biaya Perolehan Informasi
Tidak berbayar