Rencana Strategis

Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Kesehatan Provinsi

Pembangunan kesehatan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diselenggarakan berlandaskan pada dasar-dasar pembangunan kesehatan yaitu  perikemanusiaan, pemberdayaan dan kemandirian, adil dan merata, serta pengutamaan dan manfaat. Salah satu yang menjadi tujuan pembangunan daerah adalah pembangunan bidang kesehatan yang diselenggarakan berdasarkan Visi dan Misi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. dengan menggambarkan kondisi masyarakat Kepulauan Bangka Belitung yang akan di capai pada masa depan, ditandai oleh penduduknya yang hidup dalam lingkungan yang dapat mencerminkan perilaku hidup sehat, dimana pelayanan kesehatan juga dapat terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tujuan dan sasaran jangka menengah pelayanan kesehatan terpetakan pada renstra Dinas Kesehatan Provinsi periode 2017-2022, dimana tujuan  yang hendak dicapai merupakan tujuan organisasi Dinas Kesehatan Provinsi yang tercantum pada dokumen RPJMD padaperiode yang sama, sasaran yang hendak dicapai selama kurun waktu periode 5 (lima) tahun kedepan merupakan sasaran strategis yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas KesehatanProvinsi tentang penetapan indikator kinerja utama (IKU) dan indikator kinerja program(IKP).

Hubungan Tujuan dan Sasaran Renstra Dinas Kesehatan Provinsi  dengan Tujuan dan Sasaran RPJMD

Tujuan adalah pernyataan tentang hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencapai visi, melaksanakan misi, memecahkan permasalahan, dan menangani isu strategis daerah yang dihadapi.  Pernyataan tujuan tersebut akan diterjemahkan ke dalam sasaran yang ingin dicapai. Untuk itu tujuan disusun guna memperjelas pencapaian sasaran yang ingin dicapai dari masing-masing misi.

Sasaran adalah target atau hasil yang akan dicapai secara nyata oleh instansi dalam rumusan yang lebihs pesifik, terukur dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Oleh karena itu, sasaran harus menggambarkan hal yang ingin dicapai melalui tindakan-tindakan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan. Untuk menjamin keselarasan antara tujuan dan sasaran pembangunan nasional dan provinsi serta berdasarkan hasil evaluasi keselarasan tujuan dan sasaran terhadap misi RPJMD, maka perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap tujuan dan sasaran indikator kesehatan seperti tercantum pada RPJMD 2017 - 2022.