Deskripsi:
Sertifikat distribusi penyalur alat Kesehatan Cabang (PAK CABANG) yang diperlukan.
Syarat:
- memiliki izin penyalur alat kesehatan PAK
- memiliki penanggung jawab teknis yang bekerja penuh, dengan pendidikan paling rendah asisten apoteker atau tenaga lain yang sederajat sesuai bidangnya
- memiliki sarana dan prasarana berupa ruangan dan perlengkapan lainnya yang memadai untuk kantor administrasi dan gudang dengan status milik sendiri, kontrak atau sewa paling singkat 2 (dua) tahun
- memiliki bengkel atau bekerja sama dengan PAK dalam melaksanakan jaminan purna jual untuk perusahaan yang mendistribusikan alat kesehatan yang memerlukannya
- melaksanakan cara distribusi alat kesehatan yang baik CDAKB.
Prosedur:
- pemohon mengajukan permohonan tertulis kepadaKepalaDinasPenanaman Modal Dan PelayananTerpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ProvinsiKepulauan Bangka Belitung dengan tembusan ke Dinas Kesehatan Prov.Kep.Babel dengan melampirkan persyaratan dokumen administrative dan persyaratan teknis, dokumen persyaratan administrative meliputi:
- suratpermohonanbermaterai 2 rangkap yang ditujukankepada DPMPTSP Prov.Kep.Babel
- profilperusahaan/Aktapendirianatauperubahan/koperasi dan pengesahannya
- salinannomorindukberusaha (NIB)
- izinusaha/izinoperasional, komersial, izinlokasi
- fotocopynomorpokokwajibpajak (NPWP)
- surat kuasa jika permohonan diwakilkan
dokumen persyaratan teknis meliputi:
- fotocopysuratizindistribusialatkesehatan (pusat)
- daftar dan jenisalat Kesehatan yang disalurkan
- pemenuhancaradistibusi/CDAKB
- fotocopykartutandapenduduk/KTP dan Bio data penanggungjawabteknis
- daftar namateknisi dan ijazah teknisi (khusus yang menyalurkanalat Kesehatan elektromedik
- denahbangunankantor dan Gudang
- Kepala dinas kesehatan provinsi selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja sejak menerima tembusan permohonan, atau surat dari DPMPTSP Prov. Kep.Babel untuk dilakukan pemeriksaan teknis berkoordinasi dengan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota serta membuat berita acara pemeriksaan
- Tim pemeriksaan teknis berasal dari DPMPTSP Prov.Kep.Babel dan Dinas Kesehatan Prov.Kep.Babel
- apabila telah memenuhi persyaratankepala dinas kesehatan provinsikepulauanBangka Belitung membuat surat rekomendasi penerbitan sertifikat distribusi penyalur alat kesehatan ke DPMPTSP Prov.Kep.Babel
Biaya:
Pelayanan tidak dipungut biaya/tarif (gratis)
Lama Penyelesaian:
Jangka waktu yang diperlukan rekomendasi penerbitan sertifikat distribusi penyalur alat Kesehatan Cabang (PAK CABANG)selama12 (dua belas) hari kerja
Kategori Layanan: