Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit (Tipe B)

Deskripsi: 

Produk Layanan Surat Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit Tipe B

Dasar Hukum: 

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan serta Peraturan Peraturan Pemerintah  Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

Syarat: 

A. Pelayanan

Dokumen self assement pelayanan (lampiran PP 47 Tahun 2021)

B. Administrasi Umum

A. Persyaratan Umum

  1. Dokumen Sertifikat Badan Hukum Rumah  Sakit
  2. Dokumen Profil Rumah Sakit

b. Persyaratan Perpanjangan Izin Operasional

  1. Dokumen persyaratan umum point 2.a
  2. Dokumen Izin Berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku
  3. Dokumen Bukti akreditasi

C. Teknis (Point-point dokumen sesuai Permenkes 14 Tahun 2021 hal 625-628)

  1. Persyaratan Perpanjangan Izin Operasional  :
  • Master Plan
  • Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan yang baru
  • Dokumen kalibrasi untuk alat Kesehatan yang wajib kalibrasi

 D. Lokasi

  1. Informasi geotag Rumah Sakit
  2. Surat Keterangan dari Dinas PUPR terkait keamanan dan keselamatan lahan (sesuai Permenkes 14  Tahun 2021 hal 628 -
  3.      629)

E. Bangunan, Prasarana dan Alat Kesehatan (sesuai Perdirjen tentang Bangunan, Prasarana dan Alat Kesehatan, dengan kontak selanjutnya ke Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan)

  1. Dokumen self assement Bangunan dan Prasarana
  2. Dokumen self assement Alat Kesehatan
  3. Dokumen SK tempat tidur Rumah Sakit yang ditandatangani pemilik Rumah Sakit, menjelaskan tentang :
  • Total Tempat Tidur
  1. Tempat Tidur Kelas Standar (sesuai kepesertaan JKN)
  • Tempat Tidur Rawat Inap (selain kepesertaan JKN)
  • Tempat Tidur Intensif
  • Tempat Tidur Isolasi

F. Struktur Organisasi SDM

  1. Dokumen Struktur Organisasi Rumah Sakit
  2. Dokumen self assement  SDM (lampiran 2)
  3. Dokumen SIP semua tenaga Kesehatan Rumah Sakit
Prosedur: 

1. Pemilik Rumah Sakit menggunakan Aplikasi OSS-RBA untuk melakukan perizinan Rumah Sakit dan mengupload dokumen persyaratan

2. Penilaian Kesesuaian Rumah Sakit  umum dan Rumah Sakit khusus kelas B dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi dengan  membentuk Tim yang terdiri dari :

  • Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes
  • DPMPTSP Provinsi
  • Dinas Kesehatan Provinsi
  • Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota
  • Asosiasi Perumahsakitan

3. Dinas Kesehatan melakukan verifikasi adminsitrasi atas dokumen pengajuan perizinan melalui Aplikasi OSS_RBA

4. Setelah Verifikasi dokumen melalui Aplikasi Tim visitasi melakukan pengecekan lapangan melalui kunjungan/verifikasi lapangan

5. Mekanismes Penilaian dilakukan dengan cara

  • Pemerintah Daerah Provinsi melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen persyaratan dan kunjungan lapangan paling lama 14 hari kerja sejak pemilik rumah sakit menyampaikan pemenuhan semua dokumen persyaratan secara lengkap dan benar
  • Berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Daerah Provinsi memberikan notifikasi persetujuan atau perbaikan pemenuhan standar kepada pemilik rumah sakit melalui sistem OSS paling lama 14 hari kerja sejak dilakukan kunjungan lapangan
  • Pemilik rumah sakit wajib melakukan perbaikan dan mengajukan kembali permohonan perizinan berusaha melalui sisten OSS sejak diterimanya hasil evaluasi

6. Setelah kunjungan lapangan Tim membuat Berita Acara Visitasi, apabila Berita Acara Visitasi Rumah Sakit dinyatakan memenuhi standar  maka Pemerintah Daerah Provinsi akan menerbitkan Surat Rekomendasi

7. Berita Acara Visitasi dan Surat Rekomendasi tersebut di upload ke aplikasi OSS

8. Izin Berusaha Rumah Sakit memuat penetapan Rumah Sakit

Biaya: 

Untuk layanan rekomendasi tidak dikenakan biaya.

Lama Penyelesaian: 

Jangka Waktu Penyelesaian 14 hari kerja

Kategori Layanan: