Rekomendasi Izin Mendirikan Rumah Sakit (Tipe B)

Deskripsi: 

Produk Layanan adalah Berita Acara Visitasi dan Surat Rekomendasi

Dasar Hukum: 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

Syarat: 

A. Persyaratan Umum

  1. Persyaratan umum

a. Berbadan Hukum

  • Badan hukum publik,untuk Rumah Sakit Pemerintah
  • Badan hukum yang bersifat nirlaba dan profit berupa perkumpulan, yayasan, dan perseroan terbatas, untuk Rumah Sakit Swasta
  • Badan hukum yang bersifat profit, jenis kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.

b. Profil Rumah Sakit,paling sedikit meliputi:

  • Visi dan misi;
  • Lingkup kegiatan;
  • Rencana strategi;
  • Struktur organisasi RumahSakit;
  • Perencanaan pemenuhan ketersediaan Tenaga Kesehatan dan tenaga nonkesehatan           terhadap      jumlah, spesialisasi, dan kualifikasi sumber daya manusia;
  • Perencanaan kebutuhan sarana, prasarana dan alat kesehatan terhadap jumlah, jenis, dan spesifikasi.

c. Dokumen Komitmen untuk melakukan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit untuk Rumah Sakit baru.

d. Surat keterangan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan rumah sakit dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

e. Durasi pemenuhan standar oleh pelaku usaha untuk perizinan baru selama 2 (dua) tahun,sejak NIB terbit.

2. Persyaratan Perpanjangan

a. Dokumen Izin Berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku.

  1. Dokumen Bukti Akreditasi.

b. Selfassessment Rumah Sakit yang meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, fasilitas kesehatan, peralatan dan saranapenunjang.

c. Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru.

d. Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi.

e. Durasi pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak diterbitkannya izin perpanjangan aktivitas Rumah Sakit

3. Persyaratan Perubahan

a. Dokumen Izin Berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku;

b. Dokumen surat pernyataan penggantian badan hukum, nama Rumah Sakit, kepemilikan modal, jenis Rumah Sakit, klasifikasi Rumah Sakit, dan/atau alamat Rumah Sakit, yang ditandatangani pemilik Rumah Sakit;

c. Dokumen perubahan NIB; dan/atau

d. Selfassessment Rumah Sakit yang meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, fasilitas kesehatan, peralatan dan sarana penunjang.

B. Persyaratan Khusus

1. FeasibilityStudy

a. Kajian Kebutuhan Pelayanan Rumah Sakit

  • Kajian demografi
  • Kajian sosio-ekonomi
  • Kajian morbiditas dan mortalitas
  • Kajian kebijakan dan regulasi
  • Kajian aspek internal Rumah Sakit

b. Kajian Kebutuhan lahan, bangunan, prasarana, SDM, dan peralatan

c. Kajian kemampuan pendanaan/pembiayaan

2. Detail Engineering Design

3. Master Plan

4. Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru

5. Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi

C. Sarana

1. Lokasi dan Lahan

a. Secara geografis tidak berada di lokasi area berbahaya

b. Tidak berada di lokasi yang mengganggu kegiatan pelayanan kesehatan Rumah Sakit

c. Lokasi harus mudah dijangkau oleh masyarakat

d. Tersedia lahan untuk parkir

e. Tersedia utilitas publik

f. Lokasi harus berada pada lahan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah

g. Lahan harus memiliki batas yang jelas

2. Bangunan

a. Bangunan harus memenuhi prinsip keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan serta kemudahan.

b. Rencana blok bangunan Rumah Sakit harus berada dalam satu area  yang terintegrasi dan saling terhubung.

c. Bangunan dan prasarana harus memenuhi peryaratan teknis bangunan Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melibatkan tim ahli bangunan.

d. Bangunan untuk masing-masing jenis Rumah Sakit dibutuhkan dalam rangka menjamin pelayanan kesehatan diberikan secara aman dan bermutu untuk setiap layanan di masing-masing jenis Rumah Sakit

3. Nama Rumah Sakit

Harus memperhatikan Nilai dan norma agama, social budaya, dan etika

4. Prasarana

Prasarana harus memenuhi prinsip keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan serta kemudahan

5. Peralatan

Peralatan medis dan peralatan nonmedis yang memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan laik pakai Peralatan medis dan peralatan nonmedis yang memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan,dan laik pakai

6. Tempat Tidur

a. RS Umum

  • Ketersediaan Tempat Tidur Rawat Inap
  • Kelas A paling sedikit 250
  • Kelas B paling sedikit 200
  • Kelas C paling sedikit100
  • Kelas D paling sedikit 50
  • Tempat Tidur Rawat Inap Kelas Standar
  • 60% dari seluruh tempat tidur untuk RS milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  • 40%dariseluruhtempattiduruntukRumahSakitmilikswasta
  • Tempat Tidur Perawatan Intensif
  • Paling sedikit 10% dari seluruh tempatt idur
  • 6%untuk pelayanan unit perawatan intensif/ICU
  • 4% untuk pelayanan intensif lain yang terdiri atas perawatan intensif neonates dan perawatan intensif pediatric (NICU dan PICU)
  • Tempat Tidur Isolasi
  • Paling sedikit 10% dari seluruh tempat tidur
  • Dalam kondisi wabah atau KKM, kapasitas ruang yang dapat digunakan sebagai tempat isolasi paling sedikit:
  • 30% dari seluruh tempat tidur untuk RS milik PemerintahPusat dan Pemda
  • 20% dari seluruh tempat tidur untuk RS milik swasta

b. RS Khusus

  • Kelas A paling sedikit 100
  • Kelas B paling sedikit 75
  • Kelas C palingsedikit25

D. Struktur Organisasi SDM dan SDM

1. Pimpinan Rumah Sakit

a. Pimpinan Rumah Sakit tidak boleh merangkap jabatan manajerial di rumah sakit lain

 b. Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap menjadi kepala atau dirktur rumah sakit

c. Harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan

d. Harus berkewarganegaraan Indonesia

2. SDM pada Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus tenaga tetap

3. SDM tenaga tetap yg bekerja secara purna waktu, minimal 80%

4. SDM pd Rumah Sakit Umum tenaga tetap meliputi:

  1. Tenaga medis
  2. Tenaga psikologi klinis
  3. Tenaga Keperawatan
  4. Tenaga kebidanan
  5. Tenaga kefarmasian
  6. Tenaga Kesehatan masyarakat
  7. Tenaga kesehatan lingkungan
  8. Tenaga  gizi
  9. Tenaga Keterapian Fisik
  10. Tenaga Keteknisian medis
  11. Tenaga teknik biomedika
  12. Tenaga kesehatan lain
  13. Tenaga manajemen rumah sakit
  14. Tenaga nonkesehatan

5. SDM pd Rumah Sakit Khusus tenaga tetap meliputi

  1. Tenaga medis
  2. Tenaga keperawatan dan/atau tenaga kebidanan
  3. Tenaga Kefarmasian
  4. Tenaga kesehatan lain
  5. Tenaga manajemen rumah sakit
  6. Tenaga nonkesehatan

E. Pelayanan

1. Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Paling sedikit

a. Pelayanan spesialis anak, pelayanan medik dan penunjang medik berupa pelayanan medik umum, pelayanan medik spesialis (subspesialis dasar dan/atau subspesialis lain), pelayanan medik subspesialis (spesialis dasar dan/atau spesialis lain)

b. Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan

c. Pelayanan Kefarmasian

d. Pelayanan Penunjang

e. Pelayanan Kesehatan sesuai dgn self assesment Rumah Sakit

2. Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Khusus

a. Pelayanan medik dan penunjang medik terdiri pelayanan medik umum, pelayanan medik spesialis sesuai ke khususan, pelayanan medik subspesialis sesuai ke khususa, pelayanan medik spesialis lain dan pelayanan medik subspesialis lain

b. Pelayanan Keperawatan dan/atau Kebidanan

c. Pelayanan Kefarmasian

d. Pelayanan Penunjang

Prosedur: 
  1. Pemilik Rumah Sakit menggunakan Aplikasi OSS-RBA untuk melakukan perizinan Rumah Sakit dan mengupload dokumen persyaratan
  2. PenilaianKesesuaianRumahSakitumumdan RumahSakitkhususkelas B dilakukanolehPemerintahDaerahprovinsidenganmembentukTimyangterdiridari:
  1. DirektoratJenderalPelayananKesehatanKemenkes
  2. DPMPTSPProvinsi
  3. DinasKesehatanProvinsi
  4. DinasKesehatanKabupaten/Kota
  5. AsosiasiPerumahsakitan
  1. Dinas Kesehatan melakukan verifikasi adminsitrasi atas dokumen pengajuan perizinan melalui Aplikasi OSS_RBA
  2. Setelah Verifikasi dokumen melalui Aplikasi Tim visitasi melakukan pengecekan lapangan melalui kunjungan/verifikasi lapangan
  3. Mekanismes Penilaian dilakukan dengan cara
  1. Pemerintah Daerah Provinsi melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen persyaratan dan kunjungan lapangan paling lama 14 hari kerja sejak pemilik rumah sakit menyampaikan pemenuhan semua dokumen persyaratan secara lengkap dan benar
  2. Berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Daerah Provinsi memberikan notifikasi persetujuan atau perbaikan pemenuhan standar kepada pemilik rumah sakit melalui sistem OSS paling lama 14 hari kerja sejak dilakukan kunjungan lapangan
  3. Pemilik rumah sakit wajib melakukan perbaikan dan mengajukan kembali permohonan perizinan berusaha melalui sisten OSS sejak diterimanya hasil evaluasi
  1. Setelah kunjungan lapangan Tim membuat Berita Acara Visitasi, apabila Berita Acara Visitasi Rumah Sakit dinyatakan memenuhi standar  maka Pemerintah Daerah Provinsi akan menerbitkan Surat Rekomendasi
  2. Berita Acara Visitasi dan Surat Rekomendasi tersebut di upload ke aplikasi OSS
  3. Izin Berusaha Rumah Sakit memuat penetapan Rumah Sakit
Biaya: 

Untuk layanan rekomendasi tidak dikenakan biaya.

Lama Penyelesaian: 

Jangka Waktu Penyelesaian 14 hari kerja

Kategori Layanan: