Deskripsi:
Produk Layanan adalah surat rekomendasi dan lampiran sertifikat atas Cabang Distributor Penyaluran Alat Kesehatan.
Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
Syarat:
- Administrasi Umum : Surat Permohonan, Sertifikat Standar CDAKB DAK Pusat, Izin Sertifikat Cabang DAK lama, Laporan distribusi Alat Kesehatan dari aplikasi e-report
- Bangunan dan Prasarana : Denah/Layout bangunan kantor dan gudang, Dokumentasi foto, SOP kegiatan penyimpanan dan pendistribusian, Rencana Operasional Usaha, Jaminan purna jual
- Peralatan : Daftar perlengkapan di gudang penyimpanan Alkes
- SDM :
- Penanggungjawab Teknis (KTP, Ijazah, Surat pernyataan bekerja fulltime, struktur organisasi, uraian tugas)
- Teknisi (KTP, Ijazah, surat pernyataan teknisi bekerja fulltime)
- Petugas Proteksi Radiasi (KTP, SIB, Sertifikat Izin Pemanfaatan BAPETEN)
5. Izin distribusi alkes pusat
6. Surat penunjukan dari distributor alkes pusat
7. Retribusi: Tidak ada
Prosedur:
- Pelaku Usaha menggunakan Aplikasi OSS-RBA untuk melakukan perizinan cabang distribusi alat kesehatan dan mengupload kelengkapan dokumen persyaratan,
- Dinas Kesehatan melakukan verifikasi administrasi atas dokumen pengajuan perizinan.
- Setelah verifikasi dan dokumen dinyatakan lengkap maka Dinas Kesehatan akan menerbitkan Surat Rekomendasi dan membuat lampiran sertifikat standar.
- Lalu Surat Rekomendasi tersebut di sampaikan ke PTSP, dan
- lampiran sertifikat standar di upload pada OSS RBA.
Biaya:
Pelayanan tidak dipungut biaya/tarif (gratis)
Lama Penyelesaian:
Jangka waktu penyelesaian adalah 14 hari kerja.
Kategori Layanan: