Rekomendasi Cabang Distribusi Penyaluran Alat Kesehatan (PAK)

Deskripsi: 

Produk Layanan adalah surat rekomendasi dan lampiran sertifikat atas Cabang Distributor Penyaluran Alat Kesehatan.

Dasar Hukum: 

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021

Syarat: 
  1. Administrasi Umum : Surat Permohonan, Sertifikat Standar CDAKB DAK Pusat, Izin Sertifikat Cabang DAK lama, Laporan distribusi Alat Kesehatan dari aplikasi e-report
  2. Bangunan dan Prasarana : Denah/Layout bangunan kantor dan gudang, Dokumentasi foto, SOP kegiatan penyimpanan dan pendistribusian, Rencana Operasional Usaha, Jaminan purna jual
  3. Peralatan : Daftar perlengkapan di gudang penyimpanan Alkes
  4. SDM :
  • Penanggungjawab Teknis (KTP, Ijazah, Surat pernyataan bekerja fulltime, struktur organisasi, uraian tugas)
  • Teknisi (KTP, Ijazah, surat pernyataan teknisi bekerja fulltime)
  • Petugas Proteksi Radiasi (KTP, SIB, Sertifikat Izin Pemanfaatan BAPETEN)

5. Izin distribusi alkes pusat 

6. Surat penunjukan dari distributor alkes pusat

7. Retribusi: Tidak ada

Prosedur: 
  1. Pelaku Usaha menggunakan Aplikasi OSS-RBA untuk melakukan perizinan cabang distribusi alat kesehatan dan mengupload kelengkapan dokumen persyaratan,
  2. Dinas Kesehatan melakukan verifikasi administrasi atas dokumen pengajuan perizinan.
  3. Setelah verifikasi dan dokumen dinyatakan lengkap maka Dinas Kesehatan akan menerbitkan Surat Rekomendasi dan membuat lampiran sertifikat standar.
  4. Lalu Surat Rekomendasi tersebut di sampaikan ke PTSP, dan
  5. lampiran sertifikat standar di upload pada OSS RBA.
Biaya: 

Pelayanan tidak dipungut biaya/tarif (gratis)

Lama Penyelesaian: 

Jangka waktu penyelesaian adalah 14 hari kerja.

Kategori Layanan: