Apa latar belakang pembentukan Pos Upaya Kesehatan Kerja
Kesehatan merupakan hak fundamental bagi setiap orang. Menurut Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada Bab XII menyatakan bahwa upaya kesehatan bertujuan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan.Untuk itu, perlu dilakukan melalui Upaya Kesehatan Kerja (UKK).
Adapun Kesehatan Kerja adalah suatu layanan untuk peningkatan dan pemeliharaan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jabatan, pencegahan penyimpangan kesehatan yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan kerja dari risiko akibat yang merugikan kesehatan, penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkaran kerja yang merupakan adaptasi antara pekerjaan dengan manusia, dan manusia dengan jabatannya.
Di Indonesia terdapat beberapa pos – pos kesehatan. Yang sudah lama akrab ditelinga diantaranya adalah Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Ada juga Posyandu Lansia dan Posbindu PTM (Penyakit Tidak Menular). Pos kesehatan tersebut merupakan salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat. Sehingga masyarakat mampu secara mandiri mengenal dan mencegah permasalahan kesehatan yang ada di lingkungan sekitarnya.
Menurut data Badan Pusat Statistik Nasional, pada tahun 2015 jumlah penduduk Indonesia sebanyak 254,36 juta jiwa. Jumlah angkatan kerja sebanyak 128,3 juta jiwa, dimana dair jumlah tersebut sebanyak 33,2 % adalah pekerja formal, dan 60,1% adalah pekerja informal. Sisanya adalah pengangguran. Jadi jumlah pekerja informal di Indonesia lebih dari setengah jumlah angkatan kerja.
Kementerian Kesehatan RI melalui Subdit Kesehatan Kerja dan Olahraga melakukan inovasi dengan membentuk Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK). Sasaran pos kesehatan ini adalah kelompok pekerja terutama kelompok pekerja informal. Dalam indikator Renstra Kemenkes RI Tahun 2015-2019, ditargetkan setiap puskesmas dapat membentuk minimal 1 Pos UKK.
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai dengan tahun 2018 jumlah Pos UKK yang telah terbentuk sebanyak 62 Pos UKK dari 64 puskesmas. Tetapi belum semua puskesmas telah membentuk Pos UKK. Jenis pekerjaan kelompok pekerja mayoritas dari kelompok nelayan, petani, pedagang dan industri rumah tangga. Puskesmas Simpang Pesak bahkan sudah membentuk 14 Pos UKK dalam satu wilayah puskesmasnya.
Bagaimana Pembentukan Pos UKK dan Pelaksanaan Kegiatannya
Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK) ialah bentuk pemberdayaan masyarakat di kelompok pekerja informal utamanya di dalam upaya promotif, preventif untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerja.
Prinsip Pos UKK ialah dari, oleh, untuk kelompok pekerja informal masyarakat.
Mengapa perlu dibentuk Pos UKK?
- Makin meningkatnyajumlahpekerjaterutamasektor informal
- Dari beberapapenelitian diketahuimasyarakatpekerjabanyakmengalamipenyakitakibatkerja.
- Untukmemberikanpelayanankesehatan
Syarat Pembentukan Pos UKK :
- Kelompokpekerja yang butuhpelayanan kesehatan (10-50 orang)
- Keinginanpekerjauntukbentukpos UKK
- Kesediaanpekerjauntukjadikaderpos UKK ( jumlah kader 10% dari jumlah anggota)
- Ada tempat yang memadai yang dilengkapidenganpapannamaPos UKK
- Tersedianya P3K kit dan P3P kit
- Ada contoh-contoh APD
- Ada timbanganbadandanalatpengukurtinggibadan
- Tersedianyamejakursi, lemariobat, tempattidur.
- Ada bukupencatatandanpelaporan
Tahap – tahap pembentukan Pos UKK seharusnya melalui tahap – tahap berikut :
- Pertemuantingkatdesa
- Surveimawasdiri
- Musyawarahmasyarakatdesa
- PelatihankaderPos UKK
- PembentukanPos UKK
- PembinaanPos UKK
Adapun operasional kegiatan dalam Pos UKK hendaknya meliputi :
- WaktubukaPos UKK disepakatibersama, bisa 1 bulan sekali
- Ada pembagiantugasdiantarakader
- Ada strukturorganisasiPos UKK
- Ada rencanakerjaPos UKK
- Ada mekanismepelayanankesehatankerja
- Ada pencatatandanpelaporanPos UKK
Jenis pelayanan kesehatan di Pos UKK
- Pelayananpromotif:
PHBS, penyuluhan kesehatan, konsultasi sederhana.
- Pelayananpreventif:
Mendata jenis pekerjaan untuk mengetahui risiko pekerjaan, pengenalan risiko di tempat kerja,contoh APD dan membantu pemeriksaan kesehatan awal.
- Pelayanan kuratif:
P3K dan P3P
- Pelayanan rehabilitatif, berupa kelompok kerja rehabilitatif penyakit akibat kerja
Sumber biaya untuk operasional Pos UKK dapat berasal dari :
- Dana sehat pekerja (iuranpekerja)
- Iuran pengguna jasa Pos UKK
- Sumbangan yang besifat tidak mengikat (donator)
- Dana stimulant dari pemerintah
Untuk menggerakkan kegiatan di Pos UKK dibutuhkan seorang kader Pos UKK. Syarat untuk menjadi kader Pos UKK ialah:
- Anggota masyarakat pekerja yang dipilih
- Dapat membaca dan menulis huruf latin
- Tinggal di lingkungan tempat kerja tersebut
- Mau dan mampu bekerja untuk masyarakat pekerja di lingkungannya secara sukarela
- Mempunyai cukup waktu untuk bekerja bagi masyarakat pekerja
- Sudah dilatih dan paham prinsip-prinsip kesehatan kerja.
Kementerian Kesehatan RI melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 100 Tahun 2015 telah mengatur tentang Pos Upaya Kesehatan Kerja Terintegrasi.
Pos UKK Terintegrasi ialah Pos UKK yang dalam pelaksanaan kegiatan dan substansinya dipadukan dengan program atau kegiatan lainnya yang terdapat pada kelompok pekerja dan bentuk peran serta masyarakat dalam melakukan kegiatan deteksi dini, pemantauan faktor risiko pada penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja, pengendalian penyakit menular dan tidak menular, pengendalian penyakit bersumber binatang, serta program gizi, kesehatan produksi, kesehatan olahraga, kesehatan jiwa, kesehatan lingkungan dan PHBS yang dilaksanakan secara terpadu, rutin dan periodik.
Mengapa harus dibentuk Pos UKK Terintegrasi yaitu untuk membentuk Pos UKK melalui jumlah dan kualitasnya dengan pendekatan pelayanan kesehatan yang terintegrasi pada pekerja dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor terkait.
Manfaat Pos UKK Terintegrasi adalah pekerja mendapat pelayanan kesehatan secara terpadu dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat pekerja pada sektor usaha informal secara lebih efektif dan efisien.
Permasalahan dan Pemecahan MasalahPos UKK
Dari penjelasan diatas, sebenarnya kegiatan Pos UKK yang ada di Bangka Belitung sudah melaksanakan prinsip Pos UKK Terintegrasi. Namun belum ada kejelasan pasti secara tertulis melalui surat keputusan kepala desa atau lurah. Hal ini dikarenakan belum ada edaran resmi dari kepala pemerintahan mulai dari tingkat provinsi sampai tingkat kecamatan tentang Pos UKK terintegrasi.
Pada saat jadwal pelaksanaan Pos UKK, beberapa program terkait sudah ikut bersama pengelola kesehatan kerja. Misalnya pengelola Posbindu PTM.
Salah satu langkah yang diambil untuk mensosialisasikan Pos UKK Terintegrasi ini, pada tahun 2018 program kesehatan kerja dan olahraga sudah melakukan Rapat Terkait Pos UKK tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota, yang sudah dilaksanakan di 7 kab/kota. Pertemuan tersebut sudah mengundang lintas program (Kesga gizi, promkes, kesling, olahraga, PTM dan PM) dan lintas sektor (Dinas Pertanian, Biro Hukum, Bappeda, Disnaker, dan Badan PP dan PA) tingkat provinsi dan kab/kota. Dari hasil notulen rapat tersebut didapat kesimpulan bahwa dari semua pos UKK yang terbentuk sebenarnya sudah melaksanakan prinsip Pos UKK Terintegrasi tetapi belum secara resmi tercantum dalam surat keputusan pos UKK.
Hal ini merupakan pekerjaan rumah bagi Dinas Kesehatan Provinsi melalui program kesehatan kerja sehingga dapat melakukan advokasi bagi kepala pemerintahan dan instasi kesehatan mulai dari tingkat provinsi sampai kecamatan, sehingga mendapat dukungan dalam menyukseskan program Pos UKK Terintegrasi.
Karena keterbatasan halaman dalam artikel ini, kami berharap dapat membuka ruang diskusi untuk pembahasan tentang Pos UKK Terintegrasi di ruang Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan pengelola program kesehatan kerja.
SUMBER:
- PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR 100 TAHUN 2015 TENTANG POS UKK TERINTEGRASI
- PEDOMAN PENYELENGGARAN POS UKK BAGI KADER POS UKK, Kementerian Kesehatan RI Tahun 2015
- LEMBAR BALIK POS UKK, Kementerian Kesehatan RI Tahun 2015