Pentingnya Penerapan Kode Etik & Disiplin PNS Babel

Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang kita kenal saat ini dengan sebutan Aparatur Sipil Negara (ASN), selalu menjadi sorotan dan buah bibir masyarakat. Alangkah indahnya jika yang dibicarakan itu adalah prestasi cemerlang. Namun, realita di lapangan justeru sebaliknya, yakni etos kerja yang rendah, malas, bolos kerja, dan perilaku negatif lainnya. Bahkan satu peristiwa fenomenal yang menyita perhatian publik melalui tayangan televisi, seorang Ibu berstatus PNS di salah satu instansi Pusat, mempertontonkan perilaku seorang apartur negara yang sangat tidak wajar ketika “mencakar” seorang petugas Kepolisian yang sedang menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas.

Terlepas dari apakah Ia punya masalah pribadi atau persoalan lainnya, yang pasti suguhan perilaku tak terpuji di media televisi tersebut, telah menambah daftar hitam predikat seorang aparatur sipil negara bagi masyarakat umum. Yang menjadi pertanyaan kita sebagai aparatur sipil negara, apa yang menyebabkan kondisi di atas bisa terjadi? Apakah proses rekrutmennya? Penegakan disiplin dan pembinaannya yang lemah? Atau............?  

 Sebagai seorang pegawai negeri sipil/aparatur sipil negara, kita  harus memiliki yang amananya etika dan moralitas. Ini sudah semestinya dijunjung tinggi dalam menjalankan tugas kita sehari-hari baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara umum maupun ketika memberikan pelayanan antar sesama aparatur sipil negara apakah itu antara bawahan dengan atasan atau sebaliknya atasan dengan bawahan.

Aparatur sipil negara juga harus memiliki akuntabilitas dan penghormatan yang tinggi terhadap tuntutan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang dilayaninya. Pemahaman mengenai etika dan moralitas dalam pemerintahan merupakan kompetensi dasar yang penting dan strategis yang harus dimiliki dan dipraktetkkan secara konsisten  oleh setiap individu aparatur sipil negara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, dalam praktek penyelenggaraan pemerintah. ASN harus memiliki etika yang diterapkan dengan perilaku yang baik diinstansinya, dan etika ini diatur dengan kode etik, sehingga setiap instansi menetapkan kode etik yang dilihat berdasarkan karakteristik masing-masing instansi dan organisasi profesi.

Selain itu, kita selaku aparatur sipil negara dalam menjalan tugas harus mengetahui Kode Etik sebagai seorang PNS/ASN. Kode Etik sendiri merupakan nilai – nilai yang diyakini akan kebaikan dan kebenarannya serta kebaikannya yang ditimbulkan apabila diwujudkan dalam sikap dan perilaku seorang PNS, baik dalam kedinasan maupun dalam kesehariannya. Kode Etik mencerminkan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS didalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari, dan Kode etik juga mencakup seluruh aspek kehidupan kedinasan maupun dalam kehidupan kesehariannya, yaitu kode etik bernegara, kode etik berorganisasi, kode etik bermasyarakat, kode etik sesama PNS, dan kode etik terhadap diri sendiri. Butir-butir kode etik tersebut akan bermakna jika dapat teraplikasikan dalam sikap dan perilaku dan menjadi internalisasi dalam diri seorang PNS.

Khusus untuk Kode Etik PNS/ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah diatur didalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 01 Tahun 2013. Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari, setiap PNS wajib mempedomani kode etik yang diatur didalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Setiap PNS/ASN wajib juga bersikap dan berpedoman pada kode etik yang terdiri dari Etika dalam bernegara, Etika dalam beragama, Etika dalam berorganisasi, Etika dalam bermasyarakat, Etika terhadap diri sendiri, Etika terhadap sesama PNS.

Tujuan diaturnya kode etik ini, agar dapat meningkatkan disiplin pegawai, menjamin terpeliharanya tata tertib, menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim yang kondusif dan menciptakan kondisi kerja dengan perilaku yang professional serta meningkatkan citra dan kinerja pegawai. Kode etik harus ditegakkan pada setiap instansi pemerintah dan apabila ada PNS/ASN yang melakukan pelanggaran kode etik, maka harus diperiksa tim yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan  Jabatan serta pangkat anggota tim tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat PNS/ASN yang diperiksa.

Penerapan kode etik dan disiplin PNS/ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sangat penting, agar setiap PNS/ASN tersebut dapat menjaga sikap, tingkah laku dan perbuatan serta PNS/ASN diharapkan lebih meningkatkan disiplin didalam melaksanakan tugasnya. Hal ini mencerminkan Ruh perilaku PNS/ASN yang berangkat dari kesadaran moral PNS/ASN yang tinggi dan disuarakan dengan hati nurani yang tulus serta diwujudkan dengan menjalankan kewajiban dan menjauhi larangan. Oleh karenanya, terhindar sanksi, sehingga terbentuk perilaku PNS/ASN yang baik.

Disiplin PNS/ASN

Disiplin PNS/ASN merupakan kesanggupan PNS/ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Ada 17 Kewajiban  PNS yang harus ditaati dan 15 Larangan yang harus dihindari oleh PNS. Pelanggaran disiplin ini, merupakan setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Sanksi Pelanggaran Kode Etik

PNS yang melakukan pelanggaran kode etik akan dijatuhi hukuman disiplin. Hal ini dilakukan, supaya adanya efek jera bagi setiap PNS untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar kode etik. Tingkat dan jenis hukuman disiplin terdiri dari: 1) Jenis Hukuman Disiplin Ringan (Teguran lisan, Teguran tertulis, Pernyataan tidak puas secara tertulis, Jenis Hukuman Disiplin Sedang, Penundaan KGB selama 1 tahun, Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 tahun, Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun); 2) Jenis Hukuman Disiplin Berat (Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun, Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, Pembebasan dari jabatan, Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS).

Status sebagai seorang pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara, jangan hanya menjadi profesi tanpa makna bagi kita, akan tetapi harus benar-benar dapat kita pertanggungjawabkan. Kita selaku aparatur sipil negara juga harus terus bersyukur atas nikmat yang diberikan Tuhan kepada kita. Karena masih banyak orang di luar sana yang menginginkan profesi seperti kita. Maka dari itu, agar roda pemerintahan, khususnya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat berjalan sebagaimana yang diinginkan dan dicita-citakan oleh pendiri negeri ini, maka penerapan kode etik dan disiplin PNS/ASN sangat penting.(fn/BKD Babel)

Penulis: 
Fitri Novera Damarwati, SH - Kasubbid Disiplin & Kedudukan H
Sumber: 
BKPSDMD