PENERBITAN SURAT TANDA REGISTRASI TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN

Deskripsi: 

Produk: Sertifikat Tanda Registrati Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK).

Syarat: 
  1. Foto copy Ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau analis Farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;
  2. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
  3. Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian;
  4. Surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan isnstitusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian;
  5. Surat permohonan pembuatan STRTTK;
  6. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak2 lembar dan ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar.
Prosedur: 
  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan resmi kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  2. Kepala Dinas Kesehatan menerima dan mendisposisi surat permohonan serta memberikan persetujuan untuk diterbitkan STRTTK;
  3. Kepala Bagian SDK menerima disposisi  persetujuan dan meneruskan ke Kepala Seksi SDMK untuk memproses permohonan;
  4. Kepala Seksi SDMK menverfikasi berkas STRTTK jika sudah lengkap berkasnya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi Izin Parktik dan Izin  Kerja Tenaga Kefarmasian selanjutnya di serahkan ke staf pengelola untuk di buat dan di cetak STRTTK sesuai dengan yang diajukan;
  5. STRTTK yang sudah dicetak di koreksi kembali oleh Kepala Seksi SDMK dan Kepala Bidang SDK setalah semuanya benar diajukan ke Kepala DInas Kesehatan untuk di Tandatangani;
  6. STRTTK yang sudah ditandatangani selanjutnya stempel, di scan dan di foto copy untuk dilegalisir pihak pengelola STRTTK menginfokan melalui WA atau telfon kepada yang mengajukan pembuatan STRTTK jika STRTTK sudah bias diambil.
Biaya: 

Tidak dipungut biaya.

Lama Penyelesaian: 

Jangka waktu yang diperlukan pelayanan ini dalam proses pelayanan penerbitan STRTTK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.

Kategori Layanan: