Deskripsi:
Produk layanan: Sertifikat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK).
Syarat:
A. Penerbitan Baru
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Fotokopi ijazah Pendidikan Tenaga Teknis Kefarmasian yang dilegalisir;
- Fotocopy Sertifikat Kompetensi (Serkom) Keahlian PAFI;
- Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
- Surat Keterangan dari atasan telah mengabdikan diri sebagai tenaga teknis kefarmasian (S1 Kefarmasian);
- Fotokopi naskah Sumpah Profesi;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
- Pas Photo berwarna (latar merah) ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 2x3 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Surat Pernyataan akan mematuhi Kode Etik & Disiplin Profesi Tenaga Teknis Kefarmasian, Peraturan Organisasi serta Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kefarmasian;
- Rekomendasi STRTTK dari PAFI.
B. Penerbitan Perpanjangan
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Asli dan Fotocopy Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) lama;
- Fotokopi ijazah Pendidikan Tenaga Teknis Kefarmasian;
- Fotocopy Sertifikat Kompetensi (Serkom) Keahlian PAFI;
- Sumpah Profesi (S1 Kefarmasian)
- Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
- Pas Photo berwarna (latar merah) ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 2x3 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Surat Pernyataan akan mematuhi Kode Etik & Disiplin Profesi Tenaga Teknis Kefarmasian, Peraturan Organisasi serta Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kefarmasian;
- Surat keterangan dari atasan telah mengabdikan diri sebagai tenaga teknis kefarmasian;
- Surat keterangan dari PAFI telah memenuhi kecukupan Satuan Kredit Partisipasi (SKP) pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah
- Rekomendasi STRTTK dari PAFI.
Prosedur:
- Pemohon menyampaikan surat permohonan resmi kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Kepala Dinas Kesehatan menerima dan mendisposisi surat permohonan serta memberikan persetujuan untuk diterbitkan STRTTK;
- Kepala Bagian SDK menerima disposisi persetujuan dan meneruskan ke Kepala Seksi SDMK untuk memproses permohonan;
- Kepala Seksi SDMK menverfikasi berkas STRTTK jika sudah lengkap berkasnya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi Izin Parktik dan IzinKerja Tenaga Kefarmasian selanjutnya diserahkan ke staf pengelola untuk dibuat dan dicetak STRTTK sesuai dengan yang diajukan
- STRTTK yang sudah dicetak dikoreksi kembali oleh Kepala Seksi SDMK dan Kepala Bidang SDK setalah semuanya benar diajukan ke Kepala Dinas Kesehatan untuk ditandatangani;
- STRTTK yang sudah ditandatangani selanjutnya stempel, discan dan difotocopy untuk dilegalisir pihak pengelola STRTTK menginfokan melalui WA atau telfon kepada yang mengajukan pembuatan STRTTK jika STRTTK sudah bisa diambil.
Biaya:
Tidak dipungut biaya.
Lama Penyelesaian:
Jangka waktu yang diperlukan pelayanan ini dalam proses pelayanan penerbitan STRTTK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonanditerima dan dinyatakan lengkap.
Kategori Layanan: