Penerbitan Surat Tanda Registrasi Tenaga (STR) Teknis Kefarmasian (TTK)

Deskripsi: 

Produk layanan: Sertifikat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK).

Syarat: 

A. Penerbitan Baru

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  2. Fotokopi ijazah Pendidikan Tenaga Teknis Kefarmasian yang dilegalisir;
  3. Fotocopy Sertifikat Kompetensi (Serkom) Keahlian PAFI;
  4. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
  5. Surat Keterangan dari atasan telah mengabdikan diri sebagai tenaga teknis kefarmasian (S1 Kefarmasian);
  6. Fotokopi naskah Sumpah Profesi;
  7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
  8. Pas Photo berwarna (latar merah) ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 2x3 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  9. Surat Pernyataan akan mematuhi Kode Etik & Disiplin Profesi Tenaga Teknis Kefarmasian, Peraturan Organisasi serta Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kefarmasian;
  10. Rekomendasi STRTTK dari PAFI.

B. Penerbitan Perpanjangan

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  2. Asli dan Fotocopy Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) lama;
  3. Fotokopi ijazah Pendidikan Tenaga Teknis Kefarmasian;
  4. Fotocopy Sertifikat Kompetensi (Serkom) Keahlian PAFI;
  5. Sumpah Profesi (S1 Kefarmasian)
  6. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
  7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
  8. Pas Photo berwarna (latar merah) ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 2x3 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  9. Surat Pernyataan akan mematuhi Kode Etik & Disiplin Profesi Tenaga Teknis Kefarmasian, Peraturan Organisasi serta Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kefarmasian;
  10. Surat keterangan dari atasan telah mengabdikan diri sebagai tenaga teknis kefarmasian;
  11. Surat keterangan dari PAFI telah memenuhi kecukupan Satuan Kredit Partisipasi (SKP) pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah
  12. Rekomendasi STRTTK dari PAFI.
Prosedur: 
  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan resmi kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  2. Kepala Dinas Kesehatan menerima dan mendisposisi surat permohonan serta memberikan persetujuan untuk diterbitkan STRTTK;
  3. Kepala Bagian SDK menerima disposisi  persetujuan dan meneruskan ke Kepala Seksi SDMK untuk memproses permohonan;
  4. Kepala Seksi SDMK menverfikasi berkas STRTTK jika sudah lengkap berkasnya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi Izin Parktik dan IzinKerja Tenaga Kefarmasian selanjutnya diserahkan ke staf pengelola untuk dibuat dan dicetak STRTTK sesuai dengan yang diajukan
  5. STRTTK yang sudah dicetak dikoreksi kembali oleh Kepala Seksi SDMK dan Kepala Bidang SDK setalah semuanya benar diajukan ke Kepala Dinas Kesehatan untuk ditandatangani;
  6. STRTTK yang sudah ditandatangani selanjutnya stempel, discan dan difotocopy untuk dilegalisir pihak pengelola STRTTK menginfokan melalui WA atau telfon kepada yang mengajukan pembuatan STRTTK jika STRTTK sudah bisa diambil.
Biaya: 

Tidak dipungut biaya.

Lama Penyelesaian: 

Jangka waktu yang diperlukan pelayanan ini dalam proses pelayanan penerbitan STRTTK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonanditerima dan dinyatakan lengkap.

Kategori Layanan: