Pemprov Babel Susun Rencana Aksi Daerah Terkait Program Tuberkulosis

PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Kesehatan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) terkait program tuberkulosis. Pertemuan Penyusunan Rencana Aksi Daerah pada Program Tuberkulosis Tingkat Provinsi ini diselenggarakan di Hotel Grand Manunggal Pangkalpinang pada Rabu (09/10/2024).

Saat menyampaikan sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Andri Nurtito, MARS menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara dengan beban kasus tertinggi kedua setelah India. 

"Estimasi kasus tuberkulosis di Indonesia pada tahun 2024 sebanyak 1.060.000 kasus. Berdasarkan data per 17 September 2024, penemuan kasus tuberkulosis sebanyak 588.760 kasus, mencapai 54 persen dari target 90 persen," jelas Andri.

"Untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, capaian penemuan sebanyak 2.170 kasus, yaitu 43 persen dari target 90 persen," ungkapnya. 

Andri menegaskan bahwa hal ini masih perlu perhatian untuk mencapai target penemuan kasus tuberkulosis di Indonesia, terkhusus Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Komitmen untuk menanggulangi kasus tuberkulosis, lanjut Andri, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.

"Melalui Peraturan Presiden ini, Indonesia berkomitmen untuk menurunkan insidensi kasus tuberkulosis menjadi 65 per 100.000 penduduk pada tahun 2030," ujarnya. 

"Penyusunan RAD imenunjukkan peran dan kontribusi lintas program dan sektor dalam mendukung program penanggulangan TBC. RAD menjadi dasar tujuan untuk memperbaiki kualitas kesehatan penderita tuberkulosis sehingga dapat sembuh dan mampu lebih produktif," pungkas Andri.

Sumber: 
Tim Media Dinkes Babel
Penulis: 
Adinda Chandralela
Fotografer: 
Pari Pusta
Bidang Informasi: 
Dinkes