PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN (IZIN OPERASIONAL) RS KELAS B

Deskripsi: 

Surat Rekomendasi izin operasional.

Syarat: 
  1. Sudah memiliki Izin Mendirikan Rumah Sakit
  2. RS Kelas B
Prosedur: 
  1. Menerima dokumen  pengajuan perijinan RS Kelas B dan menugaskan kepala seksi untuk melakukan kajian terhadap kelengkapan dokumen tersebut.
  2. Menugaskan Kasi Yankes Rujukan melakukan kajian  kelengkapan dokumen
  3. Mengkoordinir tim visitasi untuk melakukan kajian dan telaah dokumen
  4. Melakukan kajian dan telaah dokumen
  5. Mengetik, mengirimkan, dan mengkonfirmasi Jadwal Visitasi ke Rumah Sakit Pemohon
  6. Visitasi Rumah Sakit
  7. Membuat Draf Laporan dan Draft Rekomendasi
  8. Mengetik Draf Laporan dan Draft Rekomendasi
  9. Menyerahkan hasil ketikan laporan dan draf rekomendasi kepada Kasi
  10. Memeriksa dan menyampaikan hasil selfasesmen kepada Kabid
  11. Memverfikasi akhir laporan dan rekomendasi
  12. Menyerahkan Rekomendasi untuk disetujui oleh Kadinkes
  13. Menyampaikan Surat Rekomendasi kepada PTSP
Biaya: 

Pelayanan tidak dipungut biaya.

Lama Penyelesaian: 

5 Hari Kerja

Kategori Layanan: