Manajemen Pengelolaan yang Baik, Tim Klaster Kesehatan Dinkes Babel Sepakat Susun SOP

PANGKALPINANG - Untuk manajemen pengelolaan yang baik, tim klaster kesehatan bersepakat untuk menyusun Standar Operasional. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dr. Andri Nurtito, MARS saat menyampaikan resume Rapat Koordinasi Klaster Kesehatan yang diselenggarakan di Ruang Pertemuan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (15/08/2023).

"Pengelolaan krisis kesehatan memerlukan manajemen di tahap prakrisis, darurat krisis, dan pascakrisis Kesehatan. Oleh karena itu, krisis kesehatan memerlukan penguatan sumber daya, partisipasi dan kemitraan publik, serta koordinasi dan jejaring kerja organisasi masyarakat, akademisi, swasta, dan global," jelas Andri.

"Krisis kesehatan adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengakibatkan korban jiwa, korban luka/sakit, pengungsian, dan/atau terjadi potensi bahaya yang berdampak pada kesehatan masyarakat," ujarnya.

"Pengelolaan krisis kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan bencana secara umum. Dibutuhkan respons cepat di luar kebiasaan normal dan kapasitas kesehatan tidak memadai," lanjutnya.

"Untuk mempercepat proses penyusunan, tim dapat mencari SOP Provinsi lain sebagai bahan masukan. Selajutnya, sesuaikan dengan kondisi dan situasi di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," pungkasnya.  

Sementara Plt. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Evalusi menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini juga dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melengkapi dokumen renkon kesehatan.

"Dokumen terkait tahap prakrisis, darurat krisis, dan pascakrisis kesehatan belum lengkap sehingga hal ini menjadi kewajiban kita untuk menyiapkannya," ujar Evalusi.

Menurut Evalusi, kegiatan penanggulangan krisis kesehatan dapat berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019. 
"Kebijakan pemerintah dalam Klaster Bencana Nasional tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 173 Tahun 2014. Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menuangkan hal ini dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 188.4/1/DINKES/2023 tanggal 10 Januari 2023," lanjutnya.

"Adapun organisasi klaster kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdiri atas enam bagian, yaitu subklaster pelayanan kesehatan, subklaster pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, subklaster pelayanan gizi, subklaster kesehatan jiwa, subklaster KIA dan reproduksi, serta subklaster DVI," tutur Evalusi.

Sumber: 
Tim Media Dinkes Babel
Penulis: 
Adinda Chandralela
Fotografer: 
Adinda Chandralela
Bidang Informasi: 
Dinkes