Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Maklumat Pelayanan Informasi Publik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tertuang dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 49 Tahun 2018, yaitu :

  1. Memberikan Pelayanan Informasi yang cepat dan tepat waktu
  2. Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik yang diperlukan dengan murah dan sederhana
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan
  4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
  5. Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku
  6. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik
  7. Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun media
  8. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani
  9. Melakukan pengawasan internal  dan evaluasi kinerja pelaksana
Kategori Info Publik: 
Kategori Konten: 

Informasi Terkait

Artikel | Tersedia Setiap Saat
Updated: 23/08/2023 | [totalcount]
Artikel | Tersedia Setiap Saat
Updated: 24/02/2023 | [totalcount]
Artikel | Tersedia Setiap Saat
Updated: 05/01/2022 | [totalcount]
Artikel | Tersedia Setiap Saat
Updated: 04/12/2023 | [totalcount]
Artikel | Tersedia Setiap Saat
Updated: 12/07/2019 | [totalcount]