Dikirim: 13 Jul 2023, 08:07
Maklumat Pelayanan Informasi Publik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tertuang dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 49 Tahun 2018, yaitu :
- Memberikan Pelayanan Informasi yang cepat dan tepat waktu
- Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik yang diperlukan dengan murah dan sederhana
- Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan
- Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
- Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku
- Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik
- Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun media
- Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani
- Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana
Kategori Info Publik:
Kategori Konten: