Deskripsi:
Data Kepesertaan JKN-KIS yang dibiayai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Syarat:
- Penduduk belum menjadi peserta JKN-KIS
- Memiliki KTP dan KK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Bersedia berobat di faskes kelas 3 yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
Prosedur:
- Kepala Dinas mendisposisikan surat pengajuan usulan kepesertaan JKN-KIS (PBPU dan BP Kelas 3) yang dibiayai oleh provinsi dari kabupaten/kota
- Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan menerima disposisi dan memerintahkan Kasi Mutu Yankestrad untuk menindaklanjuti surat pengajuan usulan kepesertaan JKN-KIS (PBPU dan BP Kelas 3) yang dibiayai oleh provinsi
- Kasi Mutu Yankestrad menyampaikan surat usulan kepesertaan JKN-KIS dari kabupaten/kota sesuai hasil disposisi ke BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 20 setiap bulan
- Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan memeriksa dan memberikan paraf persetujuan untuk diserahkan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
- Kepala Dinas Kesehatan menandatangani surat usulan kepesertaan JKN-KIS yang dibiayai oleh provinsi
- Staf mengirimkan surat usulan kepesertaan JKN-KIS yang dibiayai oleh provinsi ke BPJS Kesehatan
- BPJS Kesehatan memberikan feedback usulan kepesertaan yang telah diverifikasi ke Dinas Kesehatan melalui Kepala Seksi Mutu Yankestrad
- Kepala Dinas Mendisposisikan surat feedback ke Bidang Pelayanan Kesehatan
- Kepala Bidang menerima surat feedback dan mendisposisikan ke Kasi untuk menyampaikan feedback ke kabupaten/kota
- Hasil feedback usulan kepesertaan JKN-KIS yang dibiayai oleh provinsi disampaikan ke kabupaten/kota melalui Kasi Mutu Yankestrad
Biaya:
Pelayanan tidak dipungut biaya/tarif (gratis).
Lama Penyelesaian:
10 (sepuluh) - 13 (tiga belas) hari kalender.
Kategori Layanan: