KEPESERTAAN JKN-KIS YANG DIBIAYAI OLEH PROVINSI

Deskripsi: 

Data Kepesertaan JKN-KIS yang dibiayai  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Syarat: 
  1. Penduduk belum menjadi peserta JKN-KIS
  2. Memiliki KTP dan KK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  3. Bersedia berobat di faskes kelas 3 yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
Prosedur: 
  1. Kepala Dinas mendisposisikan surat pengajuan usulan kepesertaan JKN-KIS (PBPU dan BP Kelas 3) yang dibiayai oleh provinsi dari kabupaten/kota
  2. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan menerima disposisi dan memerintahkan Kasi Mutu Yankestrad untuk menindaklanjuti surat pengajuan usulan kepesertaan JKN-KIS (PBPU dan BP Kelas 3) yang dibiayai oleh provinsi
  3. Kasi Mutu Yankestrad menyampaikan surat usulan kepesertaan JKN-KIS dari kabupaten/kota sesuai hasil disposisi ke BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 20 setiap bulan
  4. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan memeriksa dan memberikan paraf persetujuan untuk diserahkan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
  5. Kepala Dinas Kesehatan menandatangani surat usulan kepesertaan JKN-KIS yang dibiayai oleh provinsi
  6. Staf mengirimkan surat usulan kepesertaan JKN-KIS yang dibiayai oleh provinsi ke BPJS Kesehatan
  7. BPJS Kesehatan memberikan feedback usulan kepesertaan yang telah diverifikasi ke Dinas Kesehatan melalui Kepala Seksi Mutu Yankestrad
  8. Kepala Dinas Mendisposisikan surat feedback ke Bidang Pelayanan Kesehatan
  9. Kepala Bidang menerima surat feedback dan mendisposisikan ke Kasi untuk menyampaikan feedback ke kabupaten/kota
  10. Hasil feedback usulan kepesertaan JKN-KIS yang dibiayai oleh provinsi disampaikan ke kabupaten/kota melalui Kasi Mutu Yankestrad
Biaya: 

Pelayanan tidak dipungut biaya/tarif (gratis).

Lama Penyelesaian: 

10 (sepuluh) - 13 (tiga belas) hari kalender.

Kategori Layanan: