Kadinkes Babel: Percepat Pemeriksaan dan Pelacakan Kontak dalam Masa PPKM

PANGKALPINANG - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Andri Nurtito menegaskan agar tim surveilan melakukan percepatan pemeriksaan dan pelacakan kontak dalam masa Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini disampaikan dalam rilis pramasnya, Rabu (28/07/2021).

"Guna memutus penularan dalam menanggulangi pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan percepatan pemeriksaan dan pelacakan, terutama dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," ujarnya.

"Gubernur telah menetapkan keputusan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada wilayah 3 dan 4 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri," lanjutnya. 

Saat ini, lanjut Andri, berdasarkan asesmen situasi COVID-19, Indonesia berada pada level 4 dengan tingkat transmisi level 4 dan kapasitas respons yang terbatas. Demikian juga halnya dengan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Untuk itu, kita perlu melakukan percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak," ujarnya.

"Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang dikeluarkan oleh Direkturt Jenderal Pencegahandan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia," tutur Andri.

Lebih lanjut, Andri menjelaskan bahwa kabupaten/kota dengan hasil asesmen situasi COVID-19 pada level 4 dan level 3 dapat menggunakan RDT-Ag sebagai diagnosis untuk pelacakan kontak erat dan suspek. 

"Jika hasil RDT-Ag negatif, pemeriksaan dilanjutkan dengan exit tes menggunakan PCR pada hari kelima sejak pemeriksaan pertama. Namun,  jika tidak ada fasilitas pemeriksaan PCR pada daerah tersebut, RDT-Ag dapat digunakan sebagai exit test," lanjutnya.

Untuk meningkatkan pelacakan kontak, lanjutnya, seluruh orang yang tinggal serumah dan bekerja di ruangan yang sama dianggap kontak erat serta wajib dilakukan pemeriksaan (entri tes) dan karantina. "Kontak erat juga perlu diidentifikasi dari orang seperjalanan, satu kegiatan keagamaan/sosial, misalnya takziah, pengajian, kebaktian, pernikahan,  riwayat makan bersama, serta kontak fisik. 

Sekali lagi Andri menegaskan bahwa pentingnya masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan. "Kerja tim kesehatan sangat berat sehingga kami sangat mengharapkan agar masyarakat dapat menyesuaikan aktivitas sehari-hari dengan kebijakan PPKM yang telah ditetapkan oleh Gubernur," pungkas Andri.

Sumber: 
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Penulis: 
Adinda Chandralela
Fotografer: 
Adinda Chandralela
Bidang Informasi: 
Dinkes