IMUNISASI DASAR

Syarat: 
  1. Tersedia tempat penyimpanan vaksin (coldchain) yang memenuhi syarat sesuai dengan standar coldchain di masing-masing tingkatan institusi dan fasyankes  dengan jenis dan karakteristik vaksinnya.
  2. Pendistribusian vaksin dari Dinas Kesehtan Provinsi, ke Dinas Kesehatan kab/kota sampai tahap fasilitas pelayanan kesehatan dan Posyandu serta tempat pelayanan imunisasi rutin lainnya dengan menggunakan alat trasportasi dan media penyimpanan khusus.
  3. Tersedia Tempat pelayanan imunisasi di fasyankes, possyandu  atau tempat lain yang memenuhi syarat.
  4. tersedia Tenaga kesehatan yang terlatih, bersertifikat atau vaksinator terlatih dengan training (OJT)
Prosedur: 
  1. Dinas Kesehatan Provinsi mengajukan kebutuhan vaksin rutin ke pusat sesuai dengan kebutuhan dari usulan kabupaten/kota
  2. Dinas Kesehatan Provinsi menerima droping vaksin dari pusat, disimpan di coldchain provinsi,
  3. Kab/kota menjemput vaksin rutin ke dinas kesehtan provinsi dan menerima vaksin rutin sesuai jumlah yang diusulkan dan menyimpan di cold chain masing-masing, kemudian mendistribusikan ke puskesmas/fasyankes atau vaksin rutin dijemput oleh puskesmas/fasyankes ke dinas kesehatan kab/kota.
  4. Puskesmas/fasyankes mengajukan permintaan kebutuhan vaksin rutin ke dinas kesehatan kabupaten/kota masing-masing sesuai dengan kebutuhan sasaran.
  5. Petugas puskesmas/fasyankes melakukan pemberian vaksin kepada sasaran sesuai dengan jenis vaksin yang dibutuhkan. Pemberian vaksin dapat dilakukan di puskesmas, fasyankes lainnya, posyandu, pos-pos imunisasi atau tempat lainnya yang disepakati dan memenuhi syarat 
Biaya: 
  1. Pelaksanaan imunisasi rutin di puskesmas, posyandu, pos-pos imunisasi tidak ditarik biaya (gratis)
  2. Pelaksanaan imunisasi rutin di rumah sakit swasta biaya vaksin gratis tetapi dikenakan jasa pelayanan, besarannya sesuai dengan pola tarif rumah sakit yang bersangkutan.
Lama Penyelesaian: 

Waktu pelaksanaan vaksinasi rutin sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang telah ditentukan oleh tim vaksinasi/vaksinator masing-masing puskesmas/ fasyankes.

Kategori Layanan: