PANGKALPINANG – Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membahas penanganan hepatitis akut yang belum diketahui penyebabnya dengan kabupaten/kota dan pusat. Pertemuan diselenggarakan secara tatap muka dan daring di ruang pertemuan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (23/05/2022).
Saat membuka pertemuan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dr. Andri Nurtito, MARS menjelaskan bahwa dalam penanganan masalah kesehatan, kita tetap melakukan upaya preventif, kuratif dan rehabilitatif.
“Demikian juga khususnya kasus hepatitis akut yang belum diketahui penyebabnya, upaya tersebut dilakukan secara sinergis dan holistik,” jelasnya.
Kita juga sudah mempunyai pengalaman dalam penanggulangan covid-19, ujarnya. “Berdasarkan hal tersebut, sebagai penyakit new emerging tentunya kita berharap hal ini dapat menjadi kekuatan dalam penanggulangan hepatitis akut yang belum diketahui penyebabnya,” jelasnya.
“Sebagai tindak lanjut, Dinas Kesehatan akan segera membentuk tim atas satgas terkait penanganan hepatitis akut yang belum diketahui penyebabnya ini,” tegas Andri.
Sementara Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ira Ajeng Astried menjelaskan bahwa kondisi hepatits akut ini masih dalam pemantauan.
“Apakah penyakit ini merupakan penyakit hepatitis jenis baru atau hepatitis yang lama, tetapi dengan strain yang baru. Kondisi ini dikatakan baru karena menyebabkan adanya endemis,” jelasnya.
“Kondisi hepatitis diawali dengan gejala mencret, mual, muntah, kadang kala panas, gatal pada kulit. Kemudian dalam beberapa hari tubuh terlihat kuning, buang air kecil seperti warna teh tua. Dalam kurun kurang dari 40 hari, pasien bisa mengalami perburukan,” tuturnya.
Penularannya melalui oro-fecal, lanjutnya. “Pencegahan yang dilakukan adalah dengan menjaga kebersihan alat makan, jangan memakai peralatan makan secara bergantian satu dengan yang lain, melengkapi vaksinasi untuk mencegah terjadinya potensi penyakit lain, dan menjaga kebersihan lingkungan,” ungkapnya.
Untuk teori pelaporan kasus hepatitis akut yang belum diketahui penyebabnya, staf Subdit. Surveilans Kekarantinaan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia , dr. Irma menjelaskan bahwa seluruh kasus yang dicurigai hepatitis akut yang belum diketahui penyebabnya perlu dilaporkan ke dalam aplikasi NAR Antigen.
Menurut Irma, perilisan kasus mengikuti pola pada kasus covid-19. “Jika pasien belum periksa SGOT dan SGPT yang dirujuk ke faskes lain, faskes yang menangkap kasus pertama kali harus mengisi data dasar pasien. Hasil pemeriksaan yang akan dilakukan dapat diisikan serial oleh faskes pemeriksa,” jelasnya.
“Jika tidak memiliki NIK, pelaporan dapat diisi dengan format NIK sebagai berikut: 4 digit pertama 9999, 2 digit berikutnya kode provinsi, 2 digit selanjutnya kode kab/kota, diikuti 2 digit berikutnya kode kec., 1 digit berikutnya kode jenis kelamin,dan dilanjutkan 5 digit berikutnya dengan angka acak,” tuturnya.
Pertemuan dihadiri oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, Organisasi Profesi (IDAI), Organisasi Profesi (PAPDI), dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.