Dinkes Babel Ajukan Usulan Perubahan SOTK

PANGKALPINANG – Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan usulan perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dr. Andri Nurtito, MARS dalam rilis pramasnya pada Jumat (14/03/2025).

“Pengajuan diusulkan kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala Biro Organisasi dalam bentuk konsep rancangan peraturan gubernur dan matrik usulan perubahan,” lanjut Andri.

“Yang mendasari perubahan SOTK ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan juga memedomani Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Berdasarkan kedua peraturan tersebut, lanjut Andri, terdapat penyesuaian nomenklatur jabatan struktural, yang bisa diterapkan di dinas daerah.

“Jumlah jabatan struktural masih sama, yaitu satu kepala dinas, satu sekretaris, empat kepala bidang, delapan kepala seksi, dan satu kepala subbagian,” tutur Andri.

“Perubahan nomenklatur bidang terdapat pada bidang kesehatan masyarakat menjadi bidang kesehatan komunitas serta bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menjadi bidang penanggulangan penyakit,” lanjut Andri.

Namun demikian, terdapat perubahan nomenklatur untuk kepala seksi (kasi), antara lain kasi kesehatan lingkungan kerja dan olahraga menjadi kasi promosi kesehatan dan kesehatan komunitas; kasi penyakit menular menjadi kasi penyakit menular dan penyakit tidak menular; kasi surveilans, dan imunisasi menjadi kasi surveilans, karantina kesehatan, imunisasi dan kesehatan lingkungan; kasi pelayanan kesehatan primer menjadi kasi pelayanan kesehatan tingkat pertama; kasi pelayanan kesehatan rujukan menjadi kasi pelayanan kesehatan lanjutan; kasi kefarmasian menjadi kasi farmasi dan alat kesehatan; kasi sumber daya manusia kesehatan menjadi kasi sumber daya manusia kesehatan dan pembiayaan kesehatan; serta kasi kesehatan keluarga dan gizi menjadi kasi kesehatan keluarga dan kelompok.

Menurutnya, tidak ada perubahan dari segi tipelogi SOTK. “Usulan kami untuk tipelogi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih sama dengan tipelogi sebelumnya, yaitu tipe A,” jelas Andri. 

“Kami berharap usulan kami dapat dipelajari dan dianalisis oleh instansi yang berwenang sehingga dapat segera disahkan dan ditindaklanjuti,” pungkas Andri.

 

Sumber: 
Tim Media Dinkes Babel
Penulis: 
Adinda Chandralela
Fotografer: 
Istimewa
Bidang Informasi: 
Dinkes