Cegah Penyalahgunaan Napza, Nakes Edukasi Orang Tua

PANGKALPINANG –Guna mencegah penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya,  tenaga kesehatan (nakes) yang berada pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat memberikan edukasi kepada orang tua. Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mulyono Susanto dalam rilis paramasnya. (31/07/2019)

“Oleh karena itu, tenaga kesehatan dituntut untuk memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedukasi orang tua sehingga dapat berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan napza pada anak dan remaja,” ujarnya.

“Mengapa orang tua yang menjadi tujuan edukasi nakes? Orang tua harus mempunyai daya dalam mencegah dan mengendalikan penyalahgunaan napza anak-anak mereka. Daya tersebut dapat berupa keterampilan mengasuh dan membina relasi dengan anak-anak mereka dengan memberi perhatian kepada perilaku penggunaan napza,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjutnya, daya yang dimiliki orang tua menjadi faktor protektif gangguan penggunaan napza. “Faktor protektif tersebut dapat diperkuat melalui pelatihan pemberdayaan orang tua dalam pencegahan dan pengendalian penyalahgunaan napza. Melalui implementasi secara luas dan jangka panjang edukasi nakes kepada orang tua, diharapkan selanjutnya insiden penyalahgunaan napza dan gangguan penggunaan napza dapat menurun,” jelasnya.

Mulyono menambahkan bahwa upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar sudah seyogiayanya menjadi tanggung jawab kita bersama. “Semua pihak, termasuk orang tua, guru, dan masyarakat, harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita,” ujarnya.

“Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat dari 87 juta populasi anak di Indonesia, 5,9 juta diantaranya menjadi pecandu napza. Sebanyak 2.218 kasus terkait masalah kesehatan dan napza menimpa anak-anak. Sebanyak 15,69 persen di antaranya kasus anak pecandu napza dan 8,1 persen kasus anak sebagai pengedar narkoba,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mulyono menjelaskan bahwa perlu pendampingan dari orang tua ana-anak itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang. “Uupaya yang lebih kongkret dapat dilakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin,” pungkas Mulyono. (ACH)

Sumber: 
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Penulis: 
Adinda Chandralela
Fotografer: 
Adinda Chandralela
Bidang Informasi: 
Dinkes