PANGKALPINANG - Ada MOU atau perjanjian kerja sama, puskesmas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat melayani inisiasi pengobatan tuberkulosis resistan obat (TB RO). Penandatanganan antara Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan dinas kesehatan dan rumah sakit kabupaten/kota terpilih berlangsung di Hotel Grand Manunggal pada Selasa (06/05/2025).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dr. Andri Nurtito, MARS menjelaskan bahwa inisiasi pengobatan TB RO dilaksanakan di rumah sakit atau balai kesehatan pelaksana layanan TB RO.
"Apabila toleransi pasien terhadap obat TB RO baik, pasien dapat didesentralisasi ke puskesmas terdekat dengan domisili pasien yang berperan sebagai fasyankes satelit TB RO," tutur Andri.
Oleh karena itu, lanjutnya, Program Tuberkulosis Nasional berencana untuk melakukan penguatan terhadap puskesmas yang saat ini menjadi fasyankes satelit TB RO untuk dapat memiliki kapasitas melakukan inisiasi pengobatan TB RO.
"Pada awal 2023, di Indonesia terdapat 405 rumah sakit dan balai kesehatan pelaksana layanan TB RO di 350 kabupaten/kota dan 5.174 fasyankes satelit TBC RO. Pada Desember 2024, terdapat 331 puskemas inisiasi TB RO di 72 kabupaten/kota di sembilan belas provinsi," tutur Andri.
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, lanjut Andri, ada sepuluh rumah sakit yang aktif melayani pengobatan TB RO. "Enam rumah sakit berdasarkan Keputusan Kementerian Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/350/2017 tentang Rumah Sakit dan Balai Kesehatan Pelaksana Layanan Tuberkulosis Resistan Obat dan empat rumah sakit pelaksana layanan TB RO yang tidak ada dalam keputusan tersebut," ungkapnya.
"Pada 2025, 49 dari 64 puskesmas di Babel sudah menjadi puskesmas satelit TB RO. Selanjutnya, direncanakan tiga rumah sakit pengampu dan lima belas puskesmas inisiasi TB RO yang memenuhi kriteria di Pangkalpinang, Bangka, dan Bangka Tengah, dapat melakukan inisiasi pengobatan TB RO," ujarnya.
"Diperlukan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan puskesmas inisiasi TB RO sebagai upaya untuk penanggulangan tuberkulosis yang efektif dan berkelanjutan," pungkas Andri.
Adapun MOU atau perjanjian kerja sama ditandatangani oleh:
- Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang: dr. Tri wahyuni Masrohani.
- Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka: Nora Sukma Dewi, SKM., MKM., M.Biomed., Sc
- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah: Zaitun, S.Si, Apt., M.P.H.
- Direktur RSUD Depati Hamzah diwakili dengan Sri Rezeki, SKM, Kepala Seksi Pelayanan.
- Direktur RSUD Depati Bahrin diwakili dengan dr. Grace Ulina Utabarat, Kepala Bidang Pelayanan.
- Direktur RSUD Drs. H. Abu Hanifah diwakili dengan Ns. Ridwan S.Kep, Kepala Seksi Pelayanan.