Susun Rencana Kebutuhan SDM Kesehatan, Dinkes Babel Gelar Workshop

PANGKALPINANG – Dalam rangka menyusun rencana kebutuhan sumber daya manusia kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar workshop yang diikuti oleh pejabat dan pengelola kepegawaian Dinas Kesehatan dan puskesmas se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Saat membuka kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Menumbing, Kepala DinaS Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mulyono Susanto, mengungkapkan bahwa sesuai dengan peraturan bersama antara menteri kesehatan, menteri dalam negeri, dan menteri PAN dan RB tentang perencanaan dan pemerataan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan perencanaan dan pemerataan yang sesuai dengan komposisi dan kebutuhan pelayanan.

“Pedoman penyusunan perencanaan kebutuhan sumber daya manusia yang digunakan dan diterapkan saat ini bertujuan untuk memberikan acuan dalam melaksanakan penyusunan perencanaan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” ujar Mulyono.

Lebih lanjut, Mulyono menjelaskan langkah-langkah teknis perhitungan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan yang akan dijalankan. “Kita akan menggunakan metode analisis beban kerja kesehatan, standar ketenagaan minimal, dan rasio terhadap penduduk dan pemanfaatan aplikasi online sesuai pada buku manual analisis beban kerja kesehatan, buku manual perencanaan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan,” urainya.

Sementara Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Azwani menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan pengembangan aplikasi metode perencanaan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan. “Aplikasi ini mulai dikembangkan sejak tahun 2016, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Versi terbaru  adalah 3.3 dan dapat diakses di http://renbut.kemkes.go.id/ , jelasnya.

Awalnya, lanjut Azwani,  ada tiga pendekatan perhitungan, yaitu berdasarkan analisis beban kerja (ABK) kesehatan, Standar Ketenagaan Minimal, dan rasio. “Sekarang perhitungan  fokus pada ABK dan Standar Ketenagaan Minimal. Namun, akan dikembangkan kembali perhitungan dengan pendekatan rasio. Pusren-Gun sedang mendalami hasil Kajian Rasio yang dilaksanakan tahun 2018,” lanjutnya.

“Pada versi yang terbaru ini, terdapat beberapa pengembangan yang harus menjadi perhatian para pengelola, antara lain penyesuaian jabatang fungsional umum menjadi jabatan pelaksana serta penambahan nomenklatur jabatan sesuai Permenpan No. 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah,” jelasnya.

Azwani berharap pelaksanaan metode perhitungan ini dapat dikerjakan sampai dengan menghasilkan output berupa dokumen rencana kebutuhan dan dimanfaatkan sebagai dasar pengusulan formasi, pengadaan pegawai, distribusi dan redistribusi sehingga kondisi tersebut mempunyai evidence based yang jelas.(ACH)

Sumber: 
Bidang Sumber Daya Kesehatan
Penulis: 
Adinda Chandralela
Fotografer: 
Sayang Permatasari
Bidang Informasi: 
Dinkes