Enam Keuntungan Kebijakan Lelang Jabatan

Upaya Pemerintah untuk menata birokrasi yang handal dan cekatan dilakukan dalam rangka memperbaiki peningkatan Kinerja, demi kemaslahatan dan kepentingan masyarakat, serta untuk merubah mindset yang selama ini kurang responsif terhadap keadaan yang di pimpin, maka perlu adanya gerakan perubahan secara terstuktur agar reformasi birokrasi  di negeri ini dapat diwujudkan.

Lelang Jabatan yang semakin populer di telinga masyarakat dalam beberapa waktu belakangan, adalah suatu bentuk promosi jabatan secara terbuka bagi pejabat birokrasi pemerintahan, yang dilakukan oleh Kementerian PAN-RB. Keberhasilan sistem Lelang Jabatan dijadikan modal dalam manajemen pembinaan karier SDM Aparatur, yang selanjutnya  dimasukkan dalam program percepatan Reformasi Birokrasi.

Untuk menjamin terpilihnya orang-orang yang profesional dan kompeten, sesuai dengan standar kompetensi jabatan, maka Presiden Jokowi melakukannya dengan promosi terbuka, yang sebenarnya tidak jauh beda dengan fit and proper test. Namun, sistem ini banyak menyita perhatian publik, bahkan menjadi topik aktual. Isu ini, semakin menarik, karena banyak orang kurang memahami istilah lelang jabatan. Ada persepsi Lelang Jabatan sama seperti lelang atau tender dalam proses pengadaan barang dan jasa. Bahkan ada pula yang menduga lelang jabatan akan membuka celah munculnya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Padahal, sejatinya lelang jabatan justru bisa memperkecil potensi KKN, karena dilakukan secara transparan, menggunakan indikator tertentu, dan dilakukan oleh assessment centre.

Keuntungan dari  kebijakan Lelang Jabatan sebetulnya cukup banyak, antara lain Pertama, menghasilkan pejabat-pejabat yang berkualitas dan professional dibidangnya, serta bisa diamati oleh masyarakat banyak, namun pejabat yang dihasilkan bukan hanya professional, tetapi juga mempunyai rekam jejak yang baik dimasa lalu. Kedua, sistem lelang jabatan ini juga mendorong persaingan yang sehat dikalangan PNS, dimana semua PNS yang merasa mampu dan memenuhi syarat akan berlomba-lomba untuk mengikuti  lelang jabatan seperti kata pepatah “Tiada Kualitas yang akan lahir tanpa adanya persaingan yang Sehat “. Ketiga, para Pejabat yang dihasilkan dari proses lelang Jabatan akan merasa bangga, lebih berwibawa dan merasa diri mereka sebagai kelompok elite baru yang berkualitas lebih disanding yang lain dan lebih menjaga performa kerjanya selalu tampil baik, lebih disiplin,lebih kreatif dan lebih bersih. Keempat, BAPERJAKAT akan terhindar dari Intervensi pihak manapun dalam penetapan dan pengangkatan PNS dalam jabatan Struktural, dampaknya akan lebih obyektif dan mampu bekerja lebih optimal dalam membina  karir PNS, sehingga akan menghasilkan  banyak kader pejabat yang berkualitas.

Kelima, memperkuat sistem karir yang di dengung-dengungkan selama ini,  sebagai merit system, dimana terbuka dengan peluang yang sama bagi setiap PNS untuk meningkatkan  karir berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Sehingga, hilanglah rumor yang selama ini beredar dikalangan PNS di negeri ini “Kemampuan adalah Nomor terakhir, Nomor satunya adalah Kedekatan, nomor duanya faktor setoran dan ketiganya faktor nasib”. Keuntungan keenam, masyarakat akan memperoleh manfaat berupa pelayanan publik yang semakin baik, percepatan pembangunan yang semakin nyata, peningkatan kesejahteraan, berkurangnya kemiskinan dan lain sebagainya.

Semua Aparatur Negara memiliki Hak dan Kesempatan yang sama untuk bisa mengisi jabatan struktural di pemerintahan. Bahkan di dalam Undang-Undang diatur proporsi pengisian jabatan terbuka ini, 45 persen dari dalam pemerintahan dan 55 persen boleh dari luar pemerintahan. Namun, promosi  terbuka jabatan ini melalui sejumlah proses panjang, mulai dari persyaratan Administratif seperti Pangkat dan Golongan, track record, membuat Makalah, Presentasi, Wawancara sampai dengan Assesment. Dari proses ini, diharapkan bisa menghasilkan  orang terbaik untuk menduduki jabatan yang dimaksud.

Dengan metode baru lelang jabatan ini, akan menjadi terobosan baru dalam birokrasi  Indonesia yang berbagai kalangan dinilai bermasalah, apalagi jika menggunakan sistem promosi politik Kasta, yaitu penunjukan pejabat untuk menduduki suatu jabatan oleh pejabat yang lebih tinggi, yang rawan KKN, sehingga nantinya akan tercipta pejabat yang betul-betul kompeten dalam menjalankan jabatannya, bersih dari KKN, berprestasi dalam proses pelayanan Masyarakat.

Penulis: 
Heleze, SH
Sumber: 
BKPSDMD

Artikel

04/12/2023 | Tim Media Dinkes Babel
27/04/2023 | Tim Media Dinkes Babel
14/04/2023 | Tim Media Dinkes Babel
24/02/2023 | Tim Media Dinkes Babel
24/02/2023 | Ns. Rita Nopriyanti, S,Kep
16/02/2021 | Ns. Malinda Listari, S.Kep
31/12/2018 | Zulfikri Tabrani, SKM | Pembimbing Kesehatan Kerja Muda
20/09/2022 | Nelly Bastina, S.Kep