Berlaku Nasional, Babel Rilis Data Covid-19 melalui Sistem Informasi All Record TC-19

PANGKALPINANG – Berlaku nasional, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai melakukan rilis data terkait kasus coronavirus disease 2019 dengan menggunakan sistem all record Tracking Covid 19 (TC19). Demikian diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mulyono Susanto dalam rilis pramasnya pada Selasa (10/11/2020).

“Sistem ini mulai berlaku 10 November 2020.  Hal ini merupakan upaya percepatan informasi yang cepat dan tepat sesuai dengan Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/381/2020,” ujar Mulyono.

Kegiatan input data, lanjut Mulyono, mulai dari update kasus baru, sembuh, meninggal, dan hasil penyedlidikan epidemiologi kasus konfirmasi, akan menjadi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari setiap dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi ke sistem all record TC-19.

“Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas bertugas untuk memasukkan data kasus suspek yang dilakukan pengambilan spesimen covid-19, baik swab diagnosis maupun follow up,” ujar Mulyono.

Laboratorium setelah melakukan pemeriksaan sampel spesimen, tambah Mulyono, yang akan memasukkan hasil pemeriksaan spesimen, baik diagnosis maupun follow up. “Untuk di Babel, leader laboratorium pemeriksa dikelola oleh UPTD Balai Laboratorium Kesehatan, Pemeliharaan, dan Kalibrasi Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” jelasnya.

“Untuk rilis melalui sistem, dinas kesehatan kabupaten/kota harus memastikan seluruh data kasus telah masuk ke sistem all record TC19. Selanjutnya, masing-masing melakukan verifikasi kasus positif baru, update kasus sembuh, meninggal sebagai bahan update media kasus covid-19 nasional. Untuk itu,  hasil penyelidikan epidemiologi kasus konfirmasi juga harus dilengkapi,” jelasnya.

Sementara Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Muhammad Henri menjelaskan bahwa peran dinas kesehatan provinsi memonitor kasus baru, sembuh, dan meninggal setiap hari agar meminimalisasi terjadi perbedaan data antara kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.

“Setelah melalui proses verifikasi, Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan akan menarik data tersebut pukul 14.00 setiap hari dan merilisnya sebagai data update harian covid-19 nasional,” jelasnya.

“Data yang dimasukkan lewat dari batas waktu yang ditentukan, secara otomatis akan masuk pada hari selanjutnya,” ujarnya.

“Sistem ini memang hal yang baru. Mungkin masih ada kendala, tapi kita harapkan dapat berjalan dengan baik karena penguatan data dan informasi ini memang  merupakan upaya percepatan penanganan covid-19,” pungkas Henri.

Sumber: 
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Penulis: 
Adinda Chandralela
Fotografer: 
Adinda Chandralela
Bidang Informasi: 
Dinkes